Diduga Serobot Lahan Warga di Pandeglang, Kepala DPRKP Banten Bakal Digugat

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 21:02 WIB
Proyek pembangunan Alun-alun Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. (Referensi Berita)
Proyek pembangunan Alun-alun Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Banten, Rahmat Rogianto terancam diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena diduga menyerobot lahan warga seluas 6.400 meter persegi.

Lahan itu diperuntukkan pembangunan Alun-alun Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Dana proyek itu berasal dari APBD Pemprov Banten tahun 2021 yang besarannya mencapai Rp6,1 miliar.

Persoalan keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dengan Nomor Perkara: 14/pdt.G/1998/PN.Pdg yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, antara Rasim bin Madhari selaku pihak pertama dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai (dading).

Baca Juga: ALIPP: Pemerintah Daerah jangan Berhentikan Tenaga Honorer!

Dalam perjanjian damai itu tergugat sepakat, bahwasannya lahan seluas itu merupakan hak milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.

Kuasa hukum dari para ahli waris lahan itu, Wahyudi mengatakan, bukti putusan pengadilan itu berkekuatan hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan dasar hukum Pemprov Banten, terutama DPRKP Banten melakukan pembangunan Alun-alun Desa Rancaseneng tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tolak Rencana KemenpanRB, Ribuan Honorer Kabupaten Pandeglang Ancam Unjuk Rasa

"Bahkan klien kami juga tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak mana pun," katanya kepada wartawan pada Selasa, 14 Juni 2022.

Wahyudi juga mengaku heran, dari siapa Pemprov Banten membeli lahan untuk pembangunan alun-alun seluas itu.

"Atau mungkin jika tidak membeli, kepada siapa Pemprov meminta izin. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan, sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu," papar Wahyudi.

Oleh karena itu, Wahyudi berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemprov Banten, atas dugaan penyerobotan lahan warga.

Namun sebelum itu lanjutnya, upaya hukum yang dilakukannya saat ini adalah menyampaikan surat teguran hukum atau somasi dan klarifikasi kepada Kepala DPRKP Banten.

Baca Juga: Aa Gym: Eril Sosok Pemuda Shaleh yang Selalu Menyisihkan Rezekinya untuk Orang Orang Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X