Crazy Rich Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK, Terjerat Korupsi?

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 20:48 WIB
Crazy Rich Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK, Terjerat Korupsi? (Instagram/@ahmadsahroni88)
Crazy Rich Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK, Terjerat Korupsi? (Instagram/@ahmadsahroni88)

REFERENSI BERITA - Crazy Rich sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi.

Pelaporan sang Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dikutip dari PMJ News, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menerima laporan kasus korupsi yang ditunjukkan kepada kader partai Nasdem tersebut.

Baca Juga: Pernah Ingin Bunuh Diri, Alasan Marshel Widianto Bantu Dea OnlyFans

Baca Juga: Bukan Jomblo Efek! Ini Motif Marshel Widianto Membeli Video Dea OnlyFans

"Benar, KPK telah menerima laporan yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.

Ali Fikri menyebutkan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan menganalisisnya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Segini Uang yang Dibayarkan Marshel Widianto untuk Video Dea OnlyFans

Hasil dari verifikasi dan dan analisis tersebut nantinya akan menghasilkan, apakah aduan tersebut mengarah kepada tindak pidana korupsi atau tidak.

"Berikutnya akan diperiksa serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi otoritas KPK untuk menilainya," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Marshel Widianto Beli Video Dea OnlyFans, Podcast Deddy Corbuzier Pemicunya

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh penggiat media sosial bernama Adam Deni.

Tak hanya itu, dirinya juga mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Adam Deni sebagai bentuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Pembelian Video Dea OnlyFans! Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi, Begini Reaksi dan Penampakannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X