REFERENSI BERITA - Crazy Rich sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi.
Pelaporan sang Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dikutip dari PMJ News, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menerima laporan kasus korupsi yang ditunjukkan kepada kader partai Nasdem tersebut.
Baca Juga: Pernah Ingin Bunuh Diri, Alasan Marshel Widianto Bantu Dea OnlyFans
Baca Juga: Bukan Jomblo Efek! Ini Motif Marshel Widianto Membeli Video Dea OnlyFans
"Benar, KPK telah menerima laporan yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.
Ali Fikri menyebutkan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan menganalisisnya.
Baca Juga: TERUNGKAP! Segini Uang yang Dibayarkan Marshel Widianto untuk Video Dea OnlyFans
Hasil dari verifikasi dan dan analisis tersebut nantinya akan menghasilkan, apakah aduan tersebut mengarah kepada tindak pidana korupsi atau tidak.
Artikel Terkait
Kordinator Kontras Fatia Maulidiyanti Bongkar 7 Keganjilan Proses Kasus Unlawful Kiliing Laskar FPI
Sampaikan Dukungan Penegakan Hukum, KMSB Datangi Kejati Banten
Kapolri dan Kajagung Minta APH tidak Main Proyek, Koordinator KMSB: Jika tak Berani, Hubungi Saya!
Buat Konten Porno, Konten Kreator Dea OnlyFans Ditangkap Polisi
BIADAB! Seorang Suami di Kota Serang Jual Istri Via Aplikasi Open BO
Berkedok Investasi, PT DNA Pro Akademi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Melawan Saat Penangkapan, Pimpinan KKB Toni Tabuni Berhasil Ditembak Mati
Dukung Penegakkan Hukum, Sejumlah Ulama Gelar Dzikir di Kantor Kejati Banten
Fakta Baru, Kekasih Dea OnlyFans Tidak Tahu Video Syurnya Bisa Tersebar di Situs OnlyFans
Kasus Dugaan Korupsi Honor Pamdal dan OB DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati Banten