REFERENSI BERITA - Koalisi Masyarakat Sipil Banten atau KMSB melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, 22 Maret 2022.
Kunjungan yang dimotori Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada itu diterima Asintel Kejati, Muttaqin Harahap dan Kasi Penkum, Ivan Hebron Siahaan.
Dalam diskusi itu KMSB menyampaikan dukungannya kepada Kejati dalam penegakan hukum di Provinsi Banten.
"Maklumat Pak Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pak Kajati Banten harus kita support bersama. Bahwa mereka menegaskan agar jajarannya tidak bermain proyek APBN, APBD maupun BUMN dan BUMD, serta tidak main-main dalam menangani perkara," ujar Uday di halaman gedung Kejati Banten.
Karena itu menurut Uday Suhada, KMSB terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum tanpa pandang bulu sampai tuntas.
"Kami juga mendorong Pak Leonard Eben Simanjuntak (Kajati Banten, red) dan jajarannya untuk menuntaskan beberapa kasus yang ditangani Kejati Banten, agar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya," beber Direktur Eksekutif ALIPP ini.
Baca Juga: Blak-blakan! Rudi Salim Bongkar Isi Chat dengan Indra Kenz, Isinya Bikin Geleng-geleng Kepala
Ditanya kasus apa saja yang didorong, Uday menuturkan, kasus hibah Ponpes 2018 dan 2020 adalah salah satu kasus yang menjadi fokus perhatiannya.
Menurut Uday, yang jelas terungkap dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, ada beberapa pihak yang harus turut bertanggung jawab, baik pejabat di Pemprov maupun FSPP sebagai penerima sekaligus penyalur dananya.
"Apalagi hasil audit independen disebutkan bahwa pada hibah Ponpes 2018, kategorinya total lost. Ada lagi kasus pengadaan Masker di Dinkes dan kasus pengadaan lahan Samsat Malingping," papat Uday Suhada.
Seperti diketahui, kasus korupsi di Banten begitu banyak mencuat. Mulai dari kasus korupsi hibah Ponpes, pengadaan lahan Samsat Malingping, pengadaan masker di Dinkes, pengadaan komputer UNBK Dindik, biaya penunjang operasional Gubernur & Wagub, termasuk dana publikasi Setwan Banten tahun 2015.
Terkait kasus yang terakhir, dimana Kejati menghentikan proses penyelidikan. "Semua orang bisa membaca pasal 4 Undang-Undang Tipikor," cetus Uday.
Artikel Terkait
Aplikasi SILEMPER Kejati Banten Disambut Baik Wagub Andika Hazrumy
Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan FS Fiktif
Kejati Banten Dalami Kasus Kepemilikan Ganda Sebidang Tanah di Lebak
Koordinator Presidium KMSB: Korupsi harus Dilawan secara Berjamaah
Anggota Komisi III DPR-RI Minta Kejati Banten Selektif dalam Memberhentikan Kasus Korupsi di Banten