REFERENSI BERITA - Terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi, PT DNA Pro Akademi dilaporkan oleh seseorang berinisial RD ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong PT DNA Pro Akademi. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Charlie lantas menjelaskan, PT DNA Pro Akademi ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.
"PT DNA Pro Akademi ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor RD mengaku mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial. Terdapat beberapa hal yang membuatnya tertarik berinvestasi pada perusahaan ini.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Timnas Futsal Indonesia di AFF Futsal Championship 2022
Mulai dari kepemilikan legalitas resmi hingga banyaknya publik figur yang menjadi member serta kerap mengunggah keuntungan dari hasil investasi.
Artikel Terkait
Kordinator Kontras Fatia Maulidiyanti Bongkar 7 Keganjilan Proses Kasus Unlawful Kiliing Laskar FPI
Sampaikan Dukungan Penegakan Hukum, KMSB Datangi Kejati Banten
Kapolri dan Kajagung Minta APH tidak Main Proyek, Koordinator KMSB: Jika tak Berani, Hubungi Saya!
Buat Konten Porno, Konten Kreator Dea OnlyFans Ditangkap Polisi
BIADAB! Seorang Suami di Kota Serang Jual Istri Via Aplikasi Open BO