REFERENSI BERITA - Polda Aceh masih menyelidiki dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Polisi kini membidik ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tak memenuhi syarat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK.
Berdasarkan hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Koordinator Presidium KMSB: Korupsi harus Dilawan secara Berjamaah
"Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy dalam keterangan padaKamis 17 Februari 2022.
Winardy menjelaskan pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka disebut memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," jelas Winardy seperti dikutip Referensi Berita.com dari akun Instagram @lingkuppendidikan.
Baca Juga: Ojat Sudrajat: Al Muktabar masih Berhak Duduki Jabatan Sekda Banten
Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat melakukan tindak pidana. Mereka disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.
"Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa," ujar Winardy.
Polda Aceh, kata Winardy, masih memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tak cukup syarat untuk mengembalikan dana beasiswa. Penyidik disebut bakal segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: Alasan Menohok Nagita Slavina tak Izinkan Raffi Ahmad Beli Mobil lagi
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," bebernya.
"Kita Komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," pungkas Winardy.***
Artikel Terkait
Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan: Pejabat Publik, Legislatif, Harus Jujur
Diduga Korupsi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Dilaporkan ke KPK
Soal Dugaan Korupsi Kasus Satelit Slot Orbit 123, Menkopolhukam Mahfud MD: 'Jelas Bahwa Ini Harus Dipidanakan'
Denny Darko Sebut Korupsi di Tahun 2022 Masih akan Merajalela
Koordinator Presidium KMSB: Korupsi harus Dilawan secara Berjamaah