REFERENSIBERITA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Tanggul Jebol, Rumah Warga Kelurahan Meteseh Semarang Diterjang Banjir
Menkeu RI itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Kabupaten Banjarnegara Termiskin di Jawa Tengah, UMK Terendah Meski Naik 6,5%
"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.
Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?
Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Said kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24,99 Triliun hingga Mei 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kerja Sama Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor