Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24,99 Triliun hingga Mei 2024

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 08:33 WIB
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24,99 Triliun hingga Mei 2024 (Panji Setiawan )
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24,99 Triliun hingga Mei 2024 (Panji Setiawan )

REFERENSIBERITA.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga: Tips Optimasi Toko Online untuk Meningkatkan Penjualan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa angka tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun.

Baca Juga: Kwarda Jawa Tengah Launching Anugerah Kehumasan Panducitraloka, Pramuka Banjarnegara Siapkan Dirimu

Selain itu, pajak yang dikumpulkan oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) berjumlah Rp1,99 triliun.

Baca Juga: Tips Internet Marketing untuk Meningkatkan Bisnis Anda

Hingga Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, pada bulan Mei 2024, tidak ada penunjukan, perubahan data, atau pencabutan pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Cara Mengembangkan Akun TikTok, Strategi dan Tips Efektif

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun.

Dwi menyebutkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp3,25 triliun pada tahun 2024.

Baca Juga: Keren!Pergelaran Banyumas 10.000 Lengger Bicara Raih Rekor Dunia di MURI

Dwi juga menambahkan bahwa untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: beragam sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X