Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 00:12 WIB
Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?
Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?

BANJARNEGARA,referensiberita.com - Baru-baru ini, Kabupaten Banjarnegara menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Kabupaten Informative pada lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 Award.

Penghargaan tersebut diterima pada Senin (9/12/2024) di Hotel Patra Jasa Kota Semarang. Namun, meskipun penghargaan ini menjadi bukti kemajuan dalam keterbukaan informasi, masih ada tantangan besar dalam pengelolaan dan distribusi informasi di tingkat pedesaan.

Baca Juga: Kemenag Banjarnegara Raih Predikat WBK 2024, Capaian Berkat Budaya Kerja Antikorupsi dan Inovasi Pelayanan

Sebelum menuju pembahasan lebih lanjut, perlu dipahami bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah sebuah mekanisme yang bertujuan agar informasi yang dikelola oleh pemerintah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Di Banjarnegara, meskipun terdapat peningkatan yang signifikan, masih ada masalah terkait aksesibilitas informasi di desa-desa yang perlu dioptimalkan lebih lanjut.

KIP: Hard dan Soft

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Informasi Publik (Kabid PIIP) Eriyanto Arif, SS, MM, memberikan penjelasan kepada wartawan pada Kamis (12/12/2024) mengenai perkembangan KIP di Banjarnegara, khususnya dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Banjarnegara Raih Penghargaan dalam Audit Kasus Stunting Nasional

Eriyanto menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari dua aspek, yakni hard dan soft. Aspek soft berkaitan dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang membuat website masing-masing. "Sub-nya otomatis dapat terakses secara umum," ujarnya.

Menurut Eriyanto, website yang sudah terakses publik menjadi sarana penting dalam penyebaran informasi. "Artinya, jika informasi sudah terunggah di website, itu sudah dianggap sah menurut undang-undang dan tidak perlu lagi disiarkan melalui media cetak atau radio," katanya.

Tantangan Keterbukaan Informasi di Pedesaan

Meskipun website-website tersebut sudah terakses publik, Eriyanto menambahkan, tantangan besar masih ada di tingkat pedesaan. Keterbukaan informasi di pedesaan, khususnya dalam pengawasan kegiatan Pemerintah Desa melalui infografis, perlu lebih ditingkatkan. Menurutnya, jika informasi sudah tersedia di website, itu sudah sangat layak dan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Banjarnegara Raih Penghargaan KPI Award 2024 Kategori Kabupaten Menuju Informatif

Namun, dia juga menyampaikan, meskipun infografis sudah ada di website, masih ada rekomendasi untuk tetap menggunakannya. "Kami tetap merekomendasikan penggunaan infografis, karena sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Eriyanto.

Analisis Perkembangan KIP di Banjarnegara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X