Wakil Kepala BGN Tegaskan Larangan SPPG Pecat Relawan Dapur saat Penerima Manfaat Berkurang

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:22 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Instagram/badangizinasional.ri)

REFERENSIBERITA.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang mengingatkan para mitra, yayasan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nanik menyatakan bahwa BGN melarang adanya PHK meski jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berkurang.

Baca Juga: Ancaman Perang di Eropa Bisa Ganggu Impor BBM, Prabowo:dari Awal Kita Harus Swasembada Pangan dan Energi

Hal tersebut tegas disampaikan Nanik saat hadir dalam Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap pada Jumat, 5 Desember 2025.

MBG Tak Hanya soal Gizi, tapi Perekonomian

Nanik mengingatkan bahwa salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tersebut tak hanya berkaitan dengan perbaikan gizi.

Baca Juga: Mahfud MD: Bencana di Sumatera Dipicu Ulah Manusia dan Kebijakan Negara yang Kurang Cermat

Namun, ada perputaran ekonomi yang turut berkait dengan jalannya program MBG.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat,” ucap Nanik.

“Termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” imbuhnya.

Baca Juga: Zulhas Ungkap Bagian Hutan yang Bisa Dikelola hingga Sebut Polemik Tesso Nilo Jadi Penyesalannya saat Menjabat Menhut

Meski ada pengurangan jumlah penerima manfaat yang ditanggung oleh SPPG, Nanik menegaskan BGN melarang adanya pemecatan.

“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.

Sistem at cost ini adalah penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti adanya kuitansi, faktur, atau tiket.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X