Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:35 WIB
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?

JAKARTA, REFERENSIBERITA.COM- Wacana pemerintah soal Program Magang Nasional Bergaji menjadi salah satu perhatian masyarakat belakangan ini.

Terkini, pemerintah tengah menimbang untuk memperluas jangkauan Program Magang Nasional Bergaji hingga mencapai 100.000 peserta untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda, khususnya lulusan perguruan tinggi baru (fresh graduate).

Baca Juga: Ramai Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah, Pernah Terjadi Kasus Serupa di Sumbar

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan rencana tersebut akan diputuskan setelah evaluasi tahap pertama program rampung.

Tahap pertama sendiri menargetkan 20.000 peserta, dan apabila pelaksanaannya berjalan lancar, pemerintah akan segera membuka tahap lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Baca Juga: Menimbang Langkah Pemerintah Membuka Penempatan Dana untuk BPD: Peluang atau Pertaruhan?

“Kita akan evaluasi dulu tahap pertama. Kalau cepat terpenuhi dan hasilnya baik, kita siapkan tambahan target hingga 100 ribu pemagang,” ujar Febrio dalam dalam acara Media Gathering APBN 2026 pada Kamis 9 Oktober 2025.

Upaya Merespons Tantangan Pengangguran Muda

Program magang nasional menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjawab tantangan tingginya angka pengangguran muda di Indonesia.

Setiap tahun, terdapat tambahan sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru, yang sebagian besar merupakan lulusan perguruan tinggi dan penduduk usia produktif.

Baca Juga: Rencana Atlet Israel Ikut Kejuaraan Dunia di Jakarta, PP Muhammadiyah Sebut Bisa Lukai Perasaan Rakyat Indonesia

Selama program berlangsung, peserta magang akan mendapatkan upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai daerah masing-masing.

Kendati demikian, perusahaan juga diperkenankan memberikan upah lebih tinggi apabila menghendaki.

“Program ini bukan hanya soal menambah pengalaman kerja, tapi juga memastikan transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja berlangsung dengan dukungan ekonomi yang layak,” jelas Febrio.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Rekomendasi

Terkini

X