Kabupaten Banjarnegara Termiskin di Jawa Tengah, UMK Terendah Meski Naik 6,5%

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 00:42 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024

REFERENSIBERITA.COM-Pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5%. Keputusan ini mencakup seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK di Jawa Tengah untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan. Namun, terdapat perbedaan besar antara angka UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Salah satu kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara. UMK di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.170.475, meskipun mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini pun tidak mengubah fakta bahwa Banjarnegara menjadi salah satu daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah, yakni mencapai 14,7%. Ini menjadikan Kabupaten Banjarnegara sebagai daerah termiskin kelima di Jawa Tengah.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?

Sementara itu, Kabupaten Kebumen, yang memiliki angka kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah dengan 15,71%, tidak memiliki UMK terendah. Meski demikian, UMK Kabupaten Kebumen juga tercatat lebih tinggi dibandingkan Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.259.874.

Beberapa kabupaten lainnya dengan UMK yang lebih tinggi dibandingkan Banjarnegara antara lain:

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248

Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410

Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283

Kabupaten Kudus: Rp2.680.486

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136

Baca Juga: Wamendagri Sebut Segudang Manfaat dari Program Makan Gratis, Artis Ini Bangun Sekolah dan Tak Masalah SPP Dibayar Pakai Buah-buahan
Sementara itu, kota dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang, dengan UMK sebesar Rp3.454.827.

Adapun UMK di sejumlah kota besar di Jawa Tengah, seperti Kota Surakarta dan Kota Salatiga, juga menunjukkan angka yang lebih tinggi. Kota Surakarta memiliki UMK sebesar Rp2.416.560, sementara Kota Salatiga mencatatkan UMK Rp2.533.583.

Baca Juga: Revitalisasi Buku Banjarnegara Berjuang untuk Melestarikan Sejarah Perjuangan dan Membangun Nasionalisme Generasi Muda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X