REFERENSIBERITA.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, dengan besaran Rp2.038.005.
Baca Juga: Meta AI WhatsApp: Menjawab Tantangan Komunikasi Digital di Era Kecerdasan Buatan
Penetapan UMK ini mengacu pada data dari Menteri Ketenagakerjaan RI, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa, yang terkait dengan tingkat penyerapan tenaga kerja dan upah rata-rata. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Baca Juga: Bursa Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Banjarnegara, Diprediksi Berlangsung Head to Head
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah mereka akan mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing. Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.
Berikut adalah daftar UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
5. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
6. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
8. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
Artikel Terkait
Bursa Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Banjarnegara, Diprediksi Berlangsung Head to Head