REFERENSI BERITA - Pemerintah pusat melalui Mentri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan bocoran Cuti bersama lebaran 2022.
Bocoran Cuti bersama lebaran 2022 disampaikan Menko PMK dilatarbelakangi dengan dibolehkannya mudik lebaran 2022.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah mewacanakan akan memberikan libur Cuti bersama lebaran 2022 selama 10 hari lamanya.
Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair? Penuhi Syarat ini Rp1 Juta Masuk Rekening
Dalam rencananya, cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H ini akan dimulai pada tanggal 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022.
"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga: 25 Perguruan Tinggi Negri Terdaftar Ikuti Dalam SMM PTN Barat 2022
Akan tetapi, rencana tersebut bisa saja gagal dan tidak terlaksana apabila tren kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan.
"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah Covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," katanya.
Baca Juga: Rincian Pembayaran dan Link Pendaftaran SMM PTN Barat 2022
Namun, kata Muhadjir Effendy, pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan bersama tiga menteri.
Ada pun SKB terkait cuti bersama ini akan ditandatangani langsung oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.
Baca Juga: Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran SMM PTN Barat 2022, Cek Jadwal dan Informasinya Disini
"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.
Artikel Terkait
KASN Minta Bupati Pandeglang Segera Lakukan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekda
Di Indonesia! Premium Dihapus, Pertamax Naik di SPBU Pertalite Langka, Harga Migor Selangit
Aset Agus Anwar Disita Satgas BLBI
Menag Keluarkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isinya!
Satgas Covid-19 Akan Segera Terbitkan Ketentuan Mudik Lebaran 1443 H
Bulan Ini, PKH Hingga PKL Makanan Akan Mendapat BLT Minyak Goreng Dari Pemerintah
Semua Komoditas Bahan Pokok Melonjak Jelang Puasa, DPR RI Nilai Ada Mekanisme Pasar Yang Rusak
Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Segera Berakhir, ini Pesan Dua Rektor PTN di Banten
Merasa Disingkirkan, Puluhan Pengusaha Jasa Konsultan Surati Kepala DPUPR Provinsi Banten
Bela Pengusaha Lokal, Politisi PKS ini Minta DPUPR Provinsi Banten Buka Ruang Dialog