REFERENSI BERITA - Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Bantuan minyak goreng ini juga akan disalurkan pada tiga bulan kedepan yakni April, Mei dan Juni 2022. Pemberian BLT minyak goreng bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Kabupaten Lebak Sabtu 2 April 2022
Keputusan pemberian BLT minyak goreng tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat 1 April 2022, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Pandeglang Sabtu 2 April 2022
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Akan Segera Terbitkan Ketentuan Mudik Lebaran 1443 H
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
KASN Minta Bupati Pandeglang Segera Lakukan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekda
Di Indonesia! Premium Dihapus, Pertamax Naik di SPBU Pertalite Langka, Harga Migor Selangit
Aset Agus Anwar Disita Satgas BLBI
Menag Keluarkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isinya!
Satgas Covid-19 Akan Segera Terbitkan Ketentuan Mudik Lebaran 1443 H