Menag Keluarkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isinya!

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 16:16 WIB
SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H  (Tangkap Layar SE)
SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H (Tangkap Layar SE)

REFERENSI BERITA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.  

Aturan ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu. 

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat 1 April 2022. 

Baca Juga: Aset Agus Anwar Disita Satgas BLBI

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. 

Karenanya, Yaqut melarang pegawai Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya. 

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” tegasnya. 

Baca Juga: Tok-Tok! NU dan Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 2 April 2022

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022 tersebut: 

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Teori One Piece! Bergerak ke Wano Kurohige dan Gorosei Mengincar Hito Hito No Mi Luffy dalam Bahaya

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan. 

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyadi Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X