REFERENSI BERITA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.
Aturan ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat 1 April 2022.
Baca Juga: Aset Agus Anwar Disita Satgas BLBI
Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.
Karenanya, Yaqut melarang pegawai Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” tegasnya.
Baca Juga: Tok-Tok! NU dan Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 2 April 2022
Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022 tersebut:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Teori One Piece! Bergerak ke Wano Kurohige dan Gorosei Mengincar Hito Hito No Mi Luffy dalam Bahaya
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Artikel Terkait
Vaksin Dosis Ketiga Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Wapres Ma'ruf: Biar Tidak Test PCR
Tekan Urbanisasi, Bank BJB Konsisten Dorong Program Petani Milenial
KASN Minta Bupati Pandeglang Segera Lakukan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekda
Di Indonesia! Premium Dihapus, Pertamax Naik di SPBU Pertalite Langka, Harga Migor Selangit
Aset Agus Anwar Disita Satgas BLBI