REFERENSI BERITA - Nasib masyarakat Indonesia kian terkatung, setelah harga minyak goreng melambung tinggi, BBM jenis premium resmi dihapus dan Pertamax naik Rp12.500 perliter.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan menghapus penjualan BBM jenis premium diseluruh SPBU Pertamina yang tersebar di Indonesia.
Alih-alih menghapus BBM jenis premium, Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Baca Juga: Bursa Transfer 2022, Presiden La Liga Cemaskan Kondisi Keuangan Barcelona
Baca Juga: Duet Sengit Lawan Kaido di One Piece 1045, 10 Karekter Ini Hampir Buat Luffy Hampir Mati
Disisi lain, setelah menetapkan BBM jenis premium dihapuskan, pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertamax dengan harga Rp12.500 per liter.
Penghapusan BBM jenis premium dan kenaikan harga Pertamax, membuat masyarakat Indonesia kebingungan.
Pasalnya, pasca penghapusan BBM jenis premium dan kenaikan harga BBM jenis Pertamax, beberapa SPBU di dua daerah Rangkasbitung-Lebak dan Kota Serang mengalami kelangkaan.
Baca Juga: Vaksin Dosis Ketiga Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Wapres Ma'ruf: Biar Tidak Test PCR
Di Rangkasbitung sendiri terjadi kelangkaan BBM jenis Pertalite, Namun, BBM jenis Pertamax dengan stok yang melimpah.
Sementara, di Kota Serang mulai dari SPBU di daerah Petir (Kabupaten Serang), Cipocok Jaya, Benggala serta SPBU di daerah Ciracas mengalami kekosongan BBM jenis Pertalite.
Salah satu warga Kota Serang, Nur mengatakan, bahwa dirinya terpaksa membeli BBM jenis Pertalite di warung eceran.
Baca Juga: DPR RI Fraksi Gerindra Minta KPK Usut Tuntas Korporasi Penikmat Perizinan Ilegal
Artikel Terkait
Pemprov Banten Turunkan 90 Personil Bersihkan Banten Lama
Konflik Gubernur vs Sekda Banten Berakhir, Pemprov harus Fokus Kejar Ketertinggalan Capaian RPJMD
Fiks, 1 April 2022 Nanti Perumdam Tirta Berkah Berlakukan Tarif Baru
Rocky Gerung Sebut 'Lord Luhut' Sebagai Juru Bicara Oligarki, Ini Alasannya
PEDAS! Aksi Pawang Hujan di Mandalika, Fadli Zon: Indonesia Juga Butuh Pawang Utang
Rp5,6 Miliar Duit Jaspel Pegawai RSUD Banten Diduga Dipendam
Euphoria MotoGP Mandalika Usai, Terbitlah PPKM Jawa-Bali, Berikut Daftar dan Status Level Disetiap Wilayah
Vaksin Dosis Ketiga Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Wapres Ma'ruf: Biar Tidak Test PCR