REFERENSI BERITA - Satgas Covid-19 akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau mudik lebaran 1443 H.
Hal itu juga menindaklanjuti keputusan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang memperbolehkan mudik lebaran 1443 H ini.
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran 1443 H,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam keterangan pers secara virtual kemarin.
Baca Juga: Menag Keluarkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isinya!
Ketua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.
“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” terangnya.
Baca Juga: Aset Agus Anwar Disita Satgas BLBI
Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
Menutup keterangan persnya, Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 pada masa mudik.
Baca Juga: Tok-Tok! NU dan Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 2 April 2022
“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan (Covid-19) yang signifikan,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Tekan Urbanisasi, Bank BJB Konsisten Dorong Program Petani Milenial
KASN Minta Bupati Pandeglang Segera Lakukan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekda
Di Indonesia! Premium Dihapus, Pertamax Naik di SPBU Pertalite Langka, Harga Migor Selangit
Aset Agus Anwar Disita Satgas BLBI
Menag Keluarkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isinya!