REFERENSI BERITA - Pemerintah saat ini tengah menetapkan akan kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan segara cair.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun program bantuan BSU 2022.
Anggaran BSU 2022 yang berjumlah besar itu nantinya akan diperuntukkan untuk 8,8 juta pekerja Indonesia yang mendapat gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: 25 Perguruan Tinggi Negri Terdaftar Ikuti Dalam SMM PTN Barat 2022
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.
Baca Juga: Rincian Pembayaran dan Link Pendaftaran SMM PTN Barat 2022
Bagi masyarakat yang bekerja. Namun, mempunyai penghasilan Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU 2022 di bulan April tahun ini.
Hal itu diperkuat oleh, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait. Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.
Baca Juga: Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran SMM PTN Barat 2022, Cek Jadwal dan Informasinya Disini
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar , dikutip dari kompas.com, Rabu 6 April 2022.
Untuk mendapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta rupiah, masyakarat Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 21 bagi 754 Ribu Orang masih Dibuka, Ini Syaratnya
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Artikel Terkait
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Kabupaten Lebak Sabtu 2 April 2022
Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Perbedaan 1 Ramadhan
Batalkah Puasa Jika Divaksin Booster? Ini Penjelasannya!
Keutamaan Hari Pertama Puasa Ramadhan, Diampuni Segala Dosa dan Diangkat Derajatnya
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Kata Buya Yahya: Bisa Batal Bisa Tidak, Begini Penjelasannya
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Banten Senin 4 April 2022
Imbas Harga Pertamax Melejit, Pertalite di Kabupaten Lebak Juga Alami Kelangkaan
CATAT! Kaum Lelaki Wajib Tahu, Ini Ciri Wanita yang Layak Jadi Istri Menurut Kitab Qurrotul Uyun
AWAS Diintip dan Diikuti Setan! Ini Doa Sebelum dan Sesudah Jima, Lengkap dengan Bacaan Latin
Hari Ini KJP Plus dan KJMU Cair! Laman kjp.jakarta.go.id Eror, Cek Dilaman Alternatif Disini