Ketika Seorang Ayah Tega Tinggalkan Anaknya di RS Grogol, Ada Pilu yang Dirasakan Pria di Bali Ini Soal Kasus Bayi yang Ditelantarkan Orang Tua

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 08:24 WIB
Potret pelaku ayah yang tega menelantarkan bayinya di RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, pada 27 Desember 2024 lalu. (Dok. Polsek Grogol Petamburan)
Potret pelaku ayah yang tega menelantarkan bayinya di RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, pada 27 Desember 2024 lalu. (Dok. Polsek Grogol Petamburan)

REFERENSIBERITA.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus penelantaran bayi di RS Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terjadi pada 28 Desember 2024 lalu.

Terkini, Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol. Reza mengungkap fakta baru soal jenazah bayi yang tega ditinggalkan oleh orang tuanya di RS Grogol yang sempat dilarikan ke IGD.

Reza menyebut, korban penelantaran orang tuanya itu ternyata mendapat kekerasan dari sang ayah yang terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Momen Seru Para Siswi SMA Nikmati Makan Bergizi Gratis, Bawa Kerupuk dan Sambal dari Rumah

Saat itu, tersangka ayah berinisial H baru tiba di rumahnya dan mendapati sang anak sedang menangis.

"Saat tersangka H tiba di rumah melihat korban menangis terus, mulanya tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," tutur Reza dalam konferensi pers di kantor Polsek Grogol Petamburan, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Reza kemudian menggambarkan kronologi itu dengan mengatakan, tangisan bayi berusia 5 bulan itu tidak kunjung berhenti membuat ayahnya kesal hingga melakukan kekerasan.

Baca Juga: Netizen Kumpul! Bung Towel Klaim Dapat Bocoran dari PSSI Soal Target Tinggi STY di AFF 2024 hingga Insiden Panasnya Ruang Ganti Garuda

"Korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," tegasnya.

Nahas, korban yang mendapatkan kekerasan dari orangtuanya itu meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan di IGD RS Grogol, pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 02.00 WIB.

Ayah yang Tega Tersenyum usai Telantarkan Bayinya

Kasus penelantaran bayi ini kemudian dilaporkan pihak RS ke Polsek Grogol Petamburan, hingga akhirnya polisi mengamankan orang tua sang bayi yang ditelantarkan itu yang bertempat tinggal di Jelambar, Jakarta Barat, pada Minggu, 12 Januari 2025.

Baca Juga: Program Sarapan Gratis dari Pramono-Rano untuk Siswa di Jakarta, Apa Bedanya dengan Makan Bergizi Gratis?

Keduanya terjerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 11 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X