Masih Ingat Joni Pemanjat Tiang Bendera? Kini Berhasil Lolos Bintara AD dengan Perjuangan Ini

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 21:22 WIB
Joni pemanjat tiang bendera (Kilat)
Joni pemanjat tiang bendera (Kilat)

REFERENSIBERITA.COM - Yohanes Andekala, atau yang akrab disapa Joni, resmi menyelesaikan Pendidikan Bintara TNI AD Angkatan 2024 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana, Tabanan, Bali.

Sosok Joni yang pernah viral karena aksi heroiknya memanjat tiang bendera saat HUT RI ke-73 di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini kembali mencuri perhatian publik dengan keberhasilannya lulus bersama 217 bintara lainnya.

Baca Juga: Mahalini Pergi Umroh untuk Kali Pertama saat Hamil 7 Bulan, Amankah untuk Ibu dan Janinnya?

Dalam upacara kelulusan yang digelar di Rindam Udayana, Joni didampingi oleh sang ibu, Lorenza Kaili.

Momen itu menjadi kebahagiaan tak tergantikan bagi Joni, yang merasa bangga bisa memberikan kebanggaan untuk keluarganya.

"Saya merasa sangat senang sekali berpendidikan di Kodam IX/Udayana. Saya melaksanakan pendidikan dari awal hingga berakhir semuanya dengan lancar," ujar Joni kepada media baru-baru ini.

Baca Juga: Sentilan ke PSSI usai Depak STY: Sederet Pelatih di Eropa Ini Bawa Timnasnya Juara Setelah Bertahun-tahun Bangun Skuad Terbaik

Joni menjalani pendidikan bintara selama 3,5 bulan di Rindam Udayana.

Selama masa pendidikan tersebut, ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga.

"Saya merasa sangat senang sekali karena sudah masuk TNI AD. Saya bisa membanggakan mama dan almarhum bapak serta keluarga besar saya," ucap pemuda asal Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT ini.

Ibunda Joni, Lorenza Kaili, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian sang anak.

Meski begitu, Lorenza tetap mengingatkan agar Joni terus fokus dan berjuang sebaik mungkin dalam kariernya sebagai prajurit TNI AD.

Baca Juga: Amalia Desiana-Wakhid Jumali Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Banjarnegara

"Saya senang dan bangga, semoga ia bisa terus berjuang," ujar Lorenza.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X