Batalkah Puasa Jika Divaksin Booster? Ini Penjelasannya!

photo author
- Sabtu, 2 April 2022 | 18:54 WIB
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Pandeglang Sabtu 2 April 2022 (Pexeles)
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Pandeglang Sabtu 2 April 2022 (Pexeles)

REFERENSI BERITA - Meskipun umat islam tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H, pemerintah tetap gencar melaksanakan vaksin booster karena masih pandemi Covid-19. 

Bahkan, vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran Idul Fitri oleh pemerintah. Apakah vaksin booster saat berpuasa membuat batal? 

Sebagaimana diketahui bersama, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau lengan kanan. 

Baca Juga: Belum Juga Mudik Lebaran, PT KAI Sudah Jual Tiket Sebanyak 15 Persen Jarak Jauh

Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka. 

Dengan begitu, vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan. Hal ini mengingat cairan yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka, melainkan dari bagian tubuh yang tertutup. 

Sebagaimana dilansir dilaman NU Online, hal tersebut diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dengan mendasarkan pandangannya pada kitab Minhajul Qawim di bawah berikut ini. 

Baca Juga: Fakta Baru, Kekasih Dea OnlyFans Tidak Tahu Video Syurnya Bisa Tersebar di Situs OnlyFans

 منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى  

 

 Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246). 

Baca Juga: CEK FAKTA! Betulkah Gear 5 Menjadi Kekuatan Tertinggi Luffy? Begini Penjelasannya

Oleh karena itu, jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin Covid-19 dibolehkan dan puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyadi Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X