Sempat Sudutkan Anies Baswedan Soal Pembagian Sembako, Kini Mensos Malah Terjerat Kasus

- Minggu, 6 Desember 2020 | 16:33 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.  (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

REFERENSI BERITA - Penyaluran Bansos yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa bulan lalu sempat dipersoalkan Mensos RI, Juliari Batubara.

Menurutnya, pembagian Bansos di DKI Jakarta tak sesuai dengan kesepakatan awal, antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pada saat Ratas (rapat terbatas) terdahulu, kesepakatan awalnya tidak demikian. Gubernur DKI meminta bantuan pemerintah pusat untuk meng-cover bantuan yang tidak bisa di-cover oleh DKI," terang Juliari dalam Raker dengan Komisi VIII yang disiarkan langsung akun Youtube DPR RI, Rabu 6 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Banten Gudangnya Jawara, ini Gambaran Kedigjayaannya

Lebih lanjut Juliari mengatakan, awalnya pemerintah pusat hanya akan menyalurkan Bansos kepada warga yang tidak menerima bantuan Pemprov DKI. Jumlahnya sekitar 1,3 juta kepala keluarga.

Akibat kejanggalan tersebut, Kemensos akhirnya mengambil improvisasi kebijakan. Bansos Kemensos tetap disalurkan kepada penerima yang terdata.

Namun, penerima Bansos Kemensos diimbau untuk berbagi kepada tetangga yang belum menerima.

"Apabila saat diantar kepada warga ditanyakan saja, apabila tetangganya ada yang belum menerima bantuan apapun dari manapun, 'Apakah boleh dibagi sedikit?'. Hampir semua warga yang saya tanyakan menyanggupinya," jelasnya saat itu.

Baca Juga: Pengurus PDBI Targetkan Seni Debus Diakui UNESCO

Namun, siapa sangka setelah berkomentar demikian, beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 6 Desember 2020, nasib sial justru menimpanya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi dana Bansos Covid-19.

KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Juliari Peter Batubara.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari seperti dikutip dari Antaranews, 6 Desember 2020.

Selain Juliar Batubara, empat orang tersangka lainnya yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu dua supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X