Polres Pandeglang Bongkar Kasus Kredit Fiktif, ini Daftar Lima Perusahaan yang Diduga Terlibat

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:51 WIB
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi memperlihatkan uang hasil sitaan. (Referensi Berita)
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi memperlihatkan uang hasil sitaan. (Referensi Berita)


REFERENSI BERITA - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus kredit fiktif yang diajukan oleh lima perusahaan konstruksi pada tahun 2018 dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 8 Maret 2023 kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini.

"Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Awalnya ada lima perusahaan konstruksi yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK)," kata Andi Suhandi.

Baca Juga: Berpotensi Dirugikan, PMBI akan Gugat SK Gubernur tentang PPID Provinsi Banten

Kata dia, tidak menutupkemungkinan dari semua saksi yang diperiksa akan ada yang menjadi tersangka. Salah satunya dari kementerian, dan juga oknum dari BUMN.

Andi menuturkan, pihaknya berusaha memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi itu.

"Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 miliar," ungkapnya.

Wakapolres menyebut, ada lima perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut. Kelima perusahaan tersebut adalah PT HPD, PT SJP, CV KB, CV DM dan CV MUA.

Baca Juga: Yonif Mekanis 320 Badak Putih Pandeglang Bangun Rumah Veteran yang tak Layak Huni

"Untuk sementara, pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Andi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP.

"Saat ini kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka. Kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi sekitar Rp13 miliar, lebih yang dipinjam ke salah satu bank yang ada di Kabupaten Pandeglang," pungkasnya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:52 WIB

Terpopuler

X