REFERENSI BERITA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang terhadap gadis berusia 18 tahun di Kecamatan Majasari, memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne mengungkapkan, berkas penyidikan yang diajukan penyidik Polres Pandeglang dinyatakan lengkap atau P21.
"Benar, berkas kasus Y sudah lengkap. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap," ungkapnya kepada wartawan pada Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga: Akibat Perampingan SOTK, APBD Banten Terancam tak Terserap
Dia menambahkan, Kejari Pandeglang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pandeglang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, sepenuhnya kewenangan penyidik. Kita di sini menunggu kapan tersangka dan barang bukti diserahkan, karena dalam tahapan penyerahan ada beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka oleh pihak penyidik," terang Helena.
Baca Juga: Pemprov Banten Raih KPPU Award 2023 untuk Kategori Pratama
Menurut Helena, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kasus akan diteruskan ke Kejari Pandeglang untuk pemberkasan penuntutan.
"Setelah dinyatakan berkas lengkap lalu menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan penyidik ke kami, maka secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.***
Artikel Terkait
LBH APIK Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual Publik Figur Inisial GH
Tak Mau Lapor Polisi, ini Penjelasan Dinar Candy saat Mengalami Pelecehan Seksual
Gofar Hilman Sampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Namanya
Soal Korban Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Anggota DPD RI akan Kawal Langsung ke Menteri Pendidikan