REFERENSI BERITA - Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, M Tranggono menegaskan, pihaknya sepakat dengan usulan Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten untuk mem-black list Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang diindikasikan sering "bermain" dalam proses lelang.
Penegasan itu disampaikan M Tranggono saat beraudiensi dengan Pengurus KAD Anti Korupsi Provinsi Banten di kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten pada Selasa, 9 Mei 2023.
Menurut M Tranggono, sinergitas antara KAD sebagai komponen pencegahan tindak pidana korupsi bidang usaha dengan Inspektorat perlu ditingkatkan. Hal ini untuk mendukung terciptanya Banten yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga: Penggunaan Gedung MUI Pandeglang untuk Kegiatan Politik Disorot
"Tindakan tegas berupakan black list bisa dilakukan sebagai langkah penyegaran dan menghindari praktik-praktik yang tidak terpuji. Ini penting. Namun yang tak kalah pentingnya adalah, kita sama-sama berupaya meningkatkan kompetensi para pengusaha, melakukan pembinaan asosiasi dan menjalin komunikasi yang intensif," ungkap M Tranggono.
Selain itu, M Tranggono juga menyatakan, dalam mengawal proses pembangunan di Provinsi Banten, Inspektorat selalu mengedepankan langkah pencegahan praktik yang dapat merugikan keberlangsungan pembangunan itu sendiri.
"Kami selalu mengedepankan upaya pencegahan, pencegahan, pencegahan dan terakhir penindakan. Jadi sinergitas dan integritas sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan itu, terutama dalam tindak pidana korupsi," paparnya.
Baca Juga: Tinjau KMP Royce 1, Al Muktabar Minta Semua Pihak Patuhi SOP
Sebelumnya dalam audiensi itu salah seorang pengurus KAD Anti Korupsi Provinsi Banten, Helmy Nuddin Zein meminta Inspektorat Daerah Provinsi Banten bertindak tegas terhadap para pihak yang diduga kuat sering "bermain" di lingkungan Pemprov Banten.
"Salah satu contohnya adalah proyek PSU atau lebih dikenal dengan proyesk aspirasi. Ini dari perencanaannya saja sudah ngaco. Belum lagi dalam proses lelang pekerjaan. Kami menduga kuat ada yang bermain. Pemainnya sangat lihai," ujar Helmy Nuddin Zein.
Karena itu Helmy Nuddin Zein meminta Inspektorat melakukan tindakan tegas. Seperti mem-black list Pokja dan melakukan probity audit semua jenis pekerjaan, baik itu lelang maupun proyek PL di lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik 2024, Jangkard Lebak Koordinasi dengan Polres Lebak
Sementara itu Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana menyatakan, KAD memiliki tugas yang amat mulia dalam upaya mengawal pembangunan di daerah.
Menurut dia, KAD Anti Korupsi lebih fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya bidang usaha swasta.
Artikel Terkait
Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Banten: Mari Melihat secara Jernih dan Obyektif dalam Menilai!
KAD Anti Korupsi Provinsi Banten Pantau Ribuan Proyek
Bersama KPK, KAD Anti Korupsi Provinsi Banten Fokus Awasi Proyek di Banten
Ombudsman Ajak KAD Anti Korupsi Provinsi Banten Berkolaborasi