refererensiberita.com – Provinsi Jawa Tengah masih menjadi wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia meskipun telah diberlakukan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Peningkatan UMP ini berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diresmikan pada Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Kabupaten Banjarnegara Termiskin di Jawa Tengah, UMK Terendah Meski Naik 6,5%
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan pihak terkait. Kenaikan ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing dunia usaha.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan besaran UMP Jawa Tengah pada Rabu malam (11/12) di kantornya, Semarang. UMP 2025 ditetapkan naik Rp132.402, dari Rp2.036.947 pada 2024 menjadi Rp2.169.349.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?
Menurut Nana, penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kerja Sama Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
Setelah UMP 2025 ditetapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025, yang direncanakan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Artikel Terkait
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kerja Sama Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Kabupaten Banjarnegara Termiskin di Jawa Tengah, UMK Terendah Meski Naik 6,5%