REFERENSI BERITA - Akhir-akhir ini kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Banten cukup tinggi, tak terkecuali di Kabupaten Lebak.
Belakangan ini terjadi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh gadis belia warga Kecamatan Panggarangan dilakukan seorang kakek berusia 50 tahun.
"Pelaku adalah tetangga kampung sekaligus paman korban. Kasus ini hanya salah satu dari sekian banyak kasus yang muncul ke permukaan di Banten. Perkaranya saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," ungkap Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada di Rangkasbitung pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Ketua Umum Kadin Banten: Kaji Ulang Rencana Kenaikan Harga BBM!
Menurut Uday Suhada, hukum harus ditegakkan, regulasi pun harus segera dibenahi. Peran pemerintah sangat penting, khususnya kinerja UPT PPA dan lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak. Seperti upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi Korban.
"Berdasarkan hasil investigasi KMSB, penanganan kasus Panggarangan belum maksimal. Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis belum terpenuhi. Padahal korban adalah anak-anak. Korban sangat membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat tragedi yang dialaminya," papar Uday Suhada.
Dia mengaku akan konsisten mengawal kasus ini bersama anggota KMSB lainnya yakni, LBH Apik Banten Mumtahanah, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Banten Neng Farida, Pattiro Banten Monica, Martina dan Amin Rohani, termasuk RPA Rangkasbitung Intan Rosdiana.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, Sebagian RT dan RW Minta Pemkab Pandeglang Pertimbangkan Proyek Sepeda Listrik
"Seperti yang kami lakukan saat ini. Kami hadir langsung ke PN Rangkasbitung. KMSB memantau proses persidangan ini, mengingat banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es, yang jarang terekspos, tapi terjadi di banyak tempat dan Banten," jelasnya.
Persoalan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Lebak, lanjutnya, bukan baru kali ini. Hal ini juga pernah terjadi di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cihara, Kecamatan Bojongmanik dan kasus yang dilakukan oleh seorang mantan Kades di Kecamatan Cibeber.
Karenanya KMSB menyerukan empat hal. Pertama, stop kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kedua, untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, kepada Majelis Hakim PN Rangkasbitung agar memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.
"Ketiga, Pemkab Lebak harus mengevaluasi kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta lembaga terkait lainnya. Terakhir, KMSB mengajak para ulama, tokoh masyarakat dan pemuda untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," tegasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pandeglang tak Mungkin Berakhir Damai
Praktisi Hukum: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak!
Akademisi UNMA: Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak bukan Kasus Ringan
Tindak Kekerasan pada Tahanan di Medan Menuai Kecaman
PC PMII Lebak Minta Pemda Serius Dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Lebak