Waktu Tunaikan Zakat Fitrah Menurut Mazhab Imam Syafi'i, Begini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Minggu, 10 April 2022 | 12:18 WIB
Waktu Tunaikan Zakat Fitrah Menurut Mazhab Imam Syafi'i, Begini Penjelasan Buya Yahya (Hai Bunda)
Waktu Tunaikan Zakat Fitrah Menurut Mazhab Imam Syafi'i, Begini Penjelasan Buya Yahya (Hai Bunda)

REFERENSI BERITA - Penganut Mazhab Imam Syafi'i diwajibkan tahu tentang waktu yang tempat membayar Zakat Fitrah saat bulan Ramadhan tiba.

Zakat Fitrah tertera pada rukun islam ke empat, yang membuat umat muslim wajib membayar.

Menurut mazhab Imam Syafi'i yang dijelaskan oleh Buya Yahya ada waktu yang diizinkan umat muslim untuk membayar Zakat Fitrah.

Baca Juga: Yusuf Mansur Marah-Marah Cari Uang 1 Triliun, Wirda Mansur Pamer Duit di Sosmed, Netizen: Kasih Bapak Lo

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 10 April 2022, Buya Yahya mengatakan waktu syarat membayar zakat fitra ada dua.

Umat muslim membayar zakat fitrah ketika menemui bulan ramadhan dan menemui hari raya idul fitri atau satu syawal.

Baca Juga: Karir Menipu Yusuf Mansur! dari Bujangan Hinga Punya Istri dan Anak, Korbannya Hidup Sengsara

"Seorang umat muslim yang sudah menemui bulan ramadhan dan menemui hari raya idul fitri atau satu syawal, ia sudah menemui salah satu syaratnya. Maka dalam mazhab Imam Syafi'i umat muslim boleh membayar zakat fitra dari awal bulan ramadhan," kata Buya Yahya.

Kemudian waktu yang paling tepat sunnahnya untuk membayar zakat fitrah, ialah sebelum shalat hari raya.

Baca Juga: Besok! BEM SI Gelar Demo Besar-besaran di Jakarta, Polda Metro Jaya Siapa Skenario Ini

"Agar manfaatnya betul-betul dirasakan dihari itu agar orang yang menerima zakat bisa ikut merasakan berhari raya, tidak sibuk mencari makan," kata Buya Yahya.

Makruh hukumnya membayar zakat fitrah ketika terlambat sampai hari raya idul fitri, shalat eid telah didirikan, dan matahari telah terbenam.

Baca Juga: Tongkat Gus Miftah dari Siapa? Kilas Balik Cerita Almarhum Ki Entus Susmono

Tetapi walaupun hukumnya makruh umat muslim harus tetap membayar zakat fitrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X