Banjarnegara,referensiberita.com – Tingkat perceraian di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Berdasarkan data yang tercatat, jumlah perkara perceraian pada Desember 2023 mencapai 3.070 kasus, dengan 3.047 perkara telah diputuskan dan 14 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Faktor penyebab utama perceraian tercatat sebanyak 2.121 kasus.
Baca Juga: Heling Suhono Terpilih Sebagai Ketua PGRI Banjarnegara, Begini Komitmennya untuk Kemajuan Organisasi
Sementara itu, pada Desember 2024, jumlah perkara perceraian menurun menjadi 2.735 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.728 perkara telah diputuskan. Faktor penyebab perceraian tahun ini tercatat sebanyak 2.054 kasus, menunjukkan penurunan sebesar 84 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Tekankan Kompetensi dan Integritas Notaris
Fathul Yasir Fuadi, Humas Pengadilan Agama Banjarnegara, memberikan keterangan terkait jumlah perkara perceraian. "Kalau kita bicara tentang perkara, baik perceraian maupun perkara lain secara umum, harus kita lihat antara perkara yang diterima dan perkara yang diputus. Contohnya, pada 2023, perkara yang diterima mencapai 3.070, yang terdiri dari cerai talak, cerai gugat, perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, dan lainnya. Jumlah ini mencakup seluruh kompetensi pengadilan agama," jelasnya.
Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim
Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan jumlah perkara yang diterima dan diputus dapat terjadi karena proses persidangan membutuhkan waktu. "Dari perkara yang diterima pada 2023, sebanyak 3.047 telah diputuskan. Ada perkara yang belum selesai karena proses persidangan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu," tambahnya.
Perbandingan Jumlah Perkara 2023 dan 2024
Fathul Yasir Fuadi menyebutkan bahwa jumlah perkara yang diterima pada 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. "Sampai Desember 2024, perkara yang diterima ada 2.735, turun sebanyak 84 perkara dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Selain itu, jumlah perkara yang diputus juga menunjukkan tren menurun. "Untuk perkara yang diputus pada 2024 lebih rendah dibandingkan 2023, dengan selisih 75 perkara," imbuhnya.
Faktor Penyebab Perceraian
Fathul Yasir Fuadi menyampaikan bahwa ada 13 alasan utama penyebab perceraian sesuai Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. "Mayoritas perceraian di Banjarnegara disebabkan oleh perselisihan dan ekonomi, diikuti oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya. Ada juga kasus karena zina, mabuk, judi, atau bahkan poligami. Untuk KDRT, jumlahnya relatif stabil di 2023 dan 2024," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hakim selalu menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi perceraian sebelum memutuskan gugatan. "Perselisihan yang terus-menerus menjadi alasan paling umum karena pembuktiannya lebih mudah dibandingkan tuduhan zina, misalnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Hemat Rp15 T dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Justru Ramai Minta Tambah Anggaran
Soroti Isu HAM Seolah Bukan untuk Muslim, Begini Pernyataan Tegas Prabowo Soal Kemerdekaan Palestina saat Kunjungan ke Mesir