Indeks Perceraian di Banjarnegara Menurun pada 2024, Berikut Data dan Penyebabnya

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 22:20 WIB
Foto : Suasana Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara (dokumentasi referensiberita.com )
Foto : Suasana Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara (dokumentasi referensiberita.com )

Banjarnegara,referensiberita.com – Tingkat perceraian di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Berdasarkan data yang tercatat, jumlah perkara perceraian pada Desember 2023 mencapai 3.070 kasus, dengan 3.047 perkara telah diputuskan dan 14 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Faktor penyebab utama perceraian tercatat sebanyak 2.121 kasus.

Baca Juga: Heling Suhono Terpilih Sebagai Ketua PGRI Banjarnegara, Begini Komitmennya untuk Kemajuan Organisasi

Sementara itu, pada Desember 2024, jumlah perkara perceraian menurun menjadi 2.735 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.728 perkara telah diputuskan. Faktor penyebab perceraian tahun ini tercatat sebanyak 2.054 kasus, menunjukkan penurunan sebesar 84 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Tekankan Kompetensi dan Integritas Notaris

Fathul Yasir Fuadi, Humas Pengadilan Agama Banjarnegara, memberikan keterangan terkait jumlah perkara perceraian. "Kalau kita bicara tentang perkara, baik perceraian maupun perkara lain secara umum, harus kita lihat antara perkara yang diterima dan perkara yang diputus. Contohnya, pada 2023, perkara yang diterima mencapai 3.070, yang terdiri dari cerai talak, cerai gugat, perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, dan lainnya. Jumlah ini mencakup seluruh kompetensi pengadilan agama," jelasnya.

Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan jumlah perkara yang diterima dan diputus dapat terjadi karena proses persidangan membutuhkan waktu. "Dari perkara yang diterima pada 2023, sebanyak 3.047 telah diputuskan. Ada perkara yang belum selesai karena proses persidangan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu," tambahnya.

Baca Juga: 'Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru

Perbandingan Jumlah Perkara 2023 dan 2024
Fathul Yasir Fuadi menyebutkan bahwa jumlah perkara yang diterima pada 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. "Sampai Desember 2024, perkara yang diterima ada 2.735, turun sebanyak 84 perkara dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Selain itu, jumlah perkara yang diputus juga menunjukkan tren menurun. "Untuk perkara yang diputus pada 2024 lebih rendah dibandingkan 2023, dengan selisih 75 perkara," imbuhnya.

Faktor Penyebab Perceraian

Fathul Yasir Fuadi menyampaikan bahwa ada 13 alasan utama penyebab perceraian sesuai Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. "Mayoritas perceraian di Banjarnegara disebabkan oleh perselisihan dan ekonomi, diikuti oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya. Ada juga kasus karena zina, mabuk, judi, atau bahkan poligami. Untuk KDRT, jumlahnya relatif stabil di 2023 dan 2024," jelasnya.

Baca Juga: KPID Jawa Tengah: Radio Lokal Mulai Beralih ke Penjualan Obat Tradisional untuk Bertahan Pascapandemi

Ia menambahkan bahwa hakim selalu menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi perceraian sebelum memutuskan gugatan. "Perselisihan yang terus-menerus menjadi alasan paling umum karena pembuktiannya lebih mudah dibandingkan tuduhan zina, misalnya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X