REFERENSIBERITA.COM- Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang terkait kebijakan PPN 12 persen.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).
"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 22 Desember 2024.
Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI itu menuturkan panitia kerja (panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.
Wihadi menilai, sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," nilainya.
Baca Juga: Insiden Pengrusakan Rumah Kades di Kecamatan Wanayasa dalam Penyelidikan
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah kontroversi yang berhubungan dengan Gerindra maupun PDIP. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Gerindra: Bukan Prabowo yang Inisiasi PPN 12 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Wihani mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo.
Baca Juga: UPTD Puskesmas Karangkobar Gelar Sweeping Makanan untuk Keamanan Pangan Selama Nataru
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kerja Sama Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Desa Lengkong Kembali Raih Juara 1 Gebyar Pajak Award 2024, Terima Reward Rp 25 Juta dan Program Pembangunan Rp 50 Juta
Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Pengenaan PPN 12 Persen pada Uang Elektronik Bukan Kebijakan Baru, Begini Penjelasannya