REFERENSI BERITA - Pengacara keluarga korban pembunuhan gadis cantik di Pandeglang, Razid Chaniago meminta penyidik yang menangani kasus ini lebih cermat.
Sebab kata dia, pihaknya menduga kuat pembunuhan terhadap korban bukan tindak pidana biasa, sebagaimana yang dimaksud Pasal 338 KuHP, jungto penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud pasal KUHP 351.
"Jika melihat dari fakta yang ada, (pembunuhan) ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah mengetahu waktu pulang kerja korban," terang Razid Chaniago kepada wartawan pada Sabtu, 11 Februari 2023.
Baca Juga: Ketua PMBI: Pelaporan Para Pihak ke APH tak ada Kaitannya dengan Pj Gubernur Banten
Dengan tegas Razid Chaniago juga menyangkal pernyataan pelaku di hadapan awak media bahwa pelaku pulang mancing kemudian bertemu korban.
Disamping itu lanjut Razid Chaniago, sebelum kejadian atau pagi harinya, pelaku menemui bapak korban.
"Saat itu pelaku menyampaikan kepada bapak korban, ingin balikan. Dan dijawab oleh bapak korban, mau tanya anaknya dulu. Dan pada waktu korban bekerja di BPS, pelaku terus menerus menghubungi (mengontak) korban, akan tetap nggak diangkat oleh korban," jelas Razid Chaniago.
Baca Juga: Sebanyak 12 Orang Panwaslu di Kecamatan Cileles Resmi dilantik
Dia menegaskan, seharus pihak penyidik Polres Pandeglang tidak begitu saja menyatakan bahwa pasal yang diterapkan 338 jungto 351 KUHP.
"Motif dan fakta hukum harus digali. Kalau hanya pengakuan tersangka, jelas itu belum cukup. Mohon Bapak Kapolda, Kapolri dan Kompolnas memantau kasus ini. Perbuatan pelaku sangat keji dan biadab," pungkas Razid Chaniago.***
Artikel Terkait
Perkuat Sinergi, Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejati Jalin Kerja Sama Bidang Hukum
Dasar Hukum Pembentukan Forum CSR Provinsi Banten Dipertanyakan
Pakar Hukum IAIN Ambon, Gugat Wewenang Bupati dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pikades ke PTUN