Dasar Hukum Pembentukan Forum CSR Provinsi Banten Dipertanyakan

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 08:44 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Banten,  Ojat Sudrajat. (Dok. Referensi Berita)
Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ojat Sudrajat. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Keberadaan Forum Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan Forum CSR Provinsi Banten dipertanyakan Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ojat Sudrajat.

Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Senin, 3 Oktober 2022 mengaku, saat persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 29 September 2022 di mana dirinya selaku pemohon melihat banyak kejanggalan.

"Pertama Perda Forum CS Nomor: 5 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2016 masih menggunakan dasar hukum Permensos Nomor: 13 Tahun 2012 yang sudah tidak berlaku per tanggal 27 April 2016. Sebagai penggantinya diterbitkan Permensos Nomor: 6 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 27 April 2016," terang Ojat Sudrajat.

Baca Juga: Sertifikat Lahan yang Diklaim Pengembang di Pasir Ona bisa Dibatalkan

Kedua, pembentukan Pergub dan Kepgub rerkait FORUM CSR Nomor: 11 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 29 April 2019, dibuat dengan tidak hati-hati, sehingga tidak menggunakan Permensos sebagai dasar hukumnya.

Pembentukan Kepgub tentang Pembentukan Tim Fasilitasi dan Sekretariat Penyenggara Forum CSR Provinsi Banten yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2019 atau hanya satu hari setelah diundangkannya Pergub 11 Tahun 2019 itu, juga menimbulkan pertanyaan.

"Apakah para pengurus, baik Tim Fasilitasi dan Sekretariat serta Forum CSR-nya sudah memahami betul aturan tentang CSR. Ini yang menjadi pertanyaan," papar Ojat Sudrajat.

Baca Juga: Sukseskan Tahun Toleransi 2022, FKUB Kabupaten Pandeglang Gelar Lomba Karya Tulis

Dia melihat, baik dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2016 maupun Pergub Nomor: 11 Tahun 2019, tidak ada pengaturan jangka waktu kepengurusan. Namun dalam Kepgub muncul jangka waktu tiga tahun.

"Lalu dari mana dasar hukum angka tiga tahun tersebut, sementara dalam Permensos Nomor: 6 Tahun 2016 jangka waktu kepengurusan adalah lima tahun," jelasnya.

Berdasarkan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 29 September 2022, terungkap banyak kejanggalan atas kegiatan Forum CSR Banten sejak 2019 sampai dengan 2021, sebagaimana yang dipublish selama ini di website Bappeda Provinsi Banten.

"Dan saat ini sedang kami dalami, karena pihak termohon berjanji dalam jangka waktu dua pekan akan menyerahkan berita acara serah terima barang dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Makin Keren, Jersey dan Skuad Persipan Pandeglang Diperkenalkan

Dia memberi contoh, pada tahun 2020 ada penyerahan paket perdana kartu salah satu provider sebanyak 300,000 Pcs dengan nilai masing-masing Rp30.000 atau totoal senilai Rp9 miliar yang diakui sebagai kegiatan Forum CSR Banten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X