Sertifikat Lahan yang Diklaim Pengembang di Pasir Ona bisa Dibatalkan

- Senin, 3 Oktober 2022 | 05:06 WIB
Contoh sertifikat kepemilikan tanah di Indonesia. (setkab.go.id)
Contoh sertifikat kepemilikan tanah di Indonesia. (setkab.go.id)


REFERENSI BERITA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak bisa membatalkan bukti kepemilikan sah atas lahan ribuan meter persegi yang saat ini dimiliki pengembang perumahan di kawasan Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kepemilikan lahan yang juga diklaim oleh Pemprov Banten itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Sesuai agenda persidangan di PN, pada tangal 5 Oktober mendatang majelis hakim akan membacakan putusan atas sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Sukseskan Tahun Toleransi 2022, FKUB Kabupaten Pandeglang Gelar Lomba Karya Tulis

Dalam SK Kepala BPN Nomor: 00152/SKHM/BPN-28.03/X/2020 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara seluas 5.052 meter persegi, pada point 6 yang dinyatakan bahwa, bila dikemudian hari ada sertifikat hak atas tanah yang terbit terdahulu maka harus dibatalkan oleh pemerintah cq BPN.

"Jadi sesuai dengan SK tersebut, BPN Lebak bisa membatalkan SK yang tah dikeluarkan atas hak milik A Dimyati," ujar seorang sumber di BPN Banten yang namanya minta tidak ditulis pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Sementara itu Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno membenarkan, jika sertifikat lahan atas nama A Dimyati bisa batal demi hukum. "Ya betul, sertifikat bisa dibatalkan kalau ada kesalahan dan ada putusan pengadilan," kata Agus singkat.

Baca Juga: Makin Keren, Jersey dan Skuad Persipan Pandeglang Diperkenalkan

Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto berharap, keputusan majelis hakim di PN Rangkasbitung sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Kami berharap pihak pengadilan bisa membatalkan, karena pada saat pembuatan sertifikat harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perindangan berlaku," katanya.

Sebelumnya, A Dimyati menegaskan upaya gugatan perdata melalui PN sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Pihaknya merasa yakin upayanya akan membuahkan hasil. Apalagi, pada saat pengukuran dinyatakan sudah sesuai prosedur.

"Insya Allah kita mah, insyAllah kita optimis. Apalagi saat pengukuran semua hadir, termasuk BPN. BPN minta ini minta itu, datanya," katanya.

Baca Juga: Koordinator Presidium KMSB Pertanyakan Biaya Roadshow Bus KPK

Ia menjelaskan, proses pembelian lahan pada tahun 2020 lalu tersebut sudah disaksikan oleh aparat desa maupun dengan BPN Lebak. Bahkan pemilik atau penjual menunjukkan lahanya sesuai dokumen.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X