Akademisi Untirta Minta Kepala BKD Banten jangan Bikin Gaduh

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 20:22 WIB
Akademisi Universita Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad. (Dok. Referensi Berita)
Akademisi Universita Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin tidak terus menerus mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat.

Pernyataan Komarudin yang akan mengosongkan jabatan Sekda, menurut Ikhsan Ahmad, jelas statemen yang mengesampingkan etika.

Selain itu, stetemen Komarudin menunjukkan adanya ketidaktahuan terhadap aturan perundangan dan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menata fungsi dan peran birokrasi secara baik.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Langsung ke Kantornya

"Apa kewenangan Kepala BKD Banten mengatakan hal tersebut. Sebab kewenangan mengosongkan jabatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri," jelas Ikhsan Ahmad kepada Referensi Berita pada Senin, 14 Februari 2022.

Kalaupun itu menjadi usulan, terang Ikhsan Ahmad, maka mestinya itu memang perintah atau usulan Gubernur kepada Mendagri, bukan wewenang Kepala BKD Banten.

Ikhsan Ahmad juga mempertanyakan apa dasar hukumnya seorang Kepala BKD Banten menghilangkan otoritas Sekda yang jelas-jelas memiliki peran dan tanggung jawab strategis dalan struktur pemerintahan.

Baca Juga: Tolak Tambang di Sulteng, Seorang Massa Aksi Tewas dan Puluhan Lain Luka-Luka

"Bagaimana bisa Kepala BKD Banten menghilangkan otoritas dan kewenangan Presiden yang mengangkat Sekda, dan apa dasar aturannya mengosongkan jabatan Sekda yang secara definitif masih ada orangnya berdasar SK Presiden dan belum dicabut atau diberhentikan," ungkap Ikhsan Ahmad penuh heran.

Ikhsan Ahmad malah meminta Gubernur Banten mengosongkan jabatan Kepala BKD Banten, karena selalu membuat gaduh dan tidak paham aturan, sehingga menjadi beban buat Gubernur dan Pemprov Banten sendiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X