REFERENSI BERITA - Urusan meninggal tidak ada yang tahu. Tetapi apabila ada anggota keluarga kita yang meninggal dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif itu bisa dicairkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian (JKM) tentu bisa dicairkan, namun dengan beberapa persyaratan.
Pada artikel ini akan dibahas bagaimana cara mencairkan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dan berkas apa saja yang harus dibawa serta bagaimana tahapan-tahapannya.
Baca Juga: Tolak Tambang di Sulteng, Seorang Massa Aksi Tewas dan Puluhan Lain Luka-Luka
BPJS Ketenagakerjaan jaminan kematian bisa dicairkan dan membawa berkas ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah atau Kabupaten.
Berdasarkan pengalaman seseorang yang pernah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus dibawa antara lain:
Persyaratan:
1. Pastikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Baca Juga: Kisah Crazy Rich Malang yang Viral Hadiah Isteri Tower, Dulu Modal Dengkul
Berkas yang harus dibawa:
2. Fotokopi KTP dan KK (menunjukkan idola).
3. Akta Kematian (fotocopy dan Badut dibawakan)
4. Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh kepala desa dan camat.
Baca Juga: Cara Mengatasi Aglonema Menguning dan Layu, Segera Lakukah Hal Ini
Artikel Terkait
Lima Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS 2 Batal Masuk Rekening Penerima
Ribuan Dokter Mitra BPJS Kesehatan bisa jadi SDM Vaksinasi Covid-19
Pekerja yang tak Penuhi Persyaratan ini, Haram Terima Dana BLT BPJS
Pemerintah Didesak Salurkan Sisa Jatah Kuota BPJS Kesehatan
Pasal 5: BPJS Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Perbedaan Permenaker Tahun 2015 dan Permenaker 2022