Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Langsung ke Kantornya

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 07:49 WIB
Pencairan JMT BPJS Ketenagakerjaan. / bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pencairan JMT BPJS Ketenagakerjaan. / bpjsketenagakerjaan.go.id/

REFERENSI BERITA - Urusan meninggal tidak ada yang tahu. Tetapi apabila ada anggota keluarga kita yang meninggal dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif itu bisa dicairkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian (JKM) tentu bisa dicairkan, namun dengan beberapa persyaratan.

Pada artikel ini akan dibahas bagaimana cara mencairkan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dan berkas apa saja yang harus dibawa serta bagaimana tahapan-tahapannya.

Baca Juga: Tolak Tambang di Sulteng, Seorang Massa Aksi Tewas dan Puluhan Lain Luka-Luka

BPJS Ketenagakerjaan jaminan kematian bisa dicairkan dan membawa berkas ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah atau Kabupaten.

Berdasarkan pengalaman seseorang yang pernah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus dibawa antara lain:

Persyaratan:

1. Pastikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Baca Juga: Kisah Crazy Rich Malang yang Viral Hadiah Isteri Tower, Dulu Modal Dengkul

Berkas yang harus dibawa:

2. Fotokopi KTP dan KK (menunjukkan idola).

3. Akta Kematian (fotocopy dan Badut dibawakan)

4. Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh kepala desa dan camat.

Baca Juga: Cara Mengatasi Aglonema Menguning dan Layu, Segera Lakukah Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X