REFERENSIBERITA.COM-Pj Bupati Banjarnegara akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai nasib 57 Kepala Desa (Kades) yang terpilih.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa 57 Kades terpilih akan langsung dilantik setelah dua tahun, tanpa melalui pemilihan ulang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.
Heri Setyo Pranadi, salah satu Kepala Desa terpilih, menyatakan bahwa SK tersebut memberikan jaminan khusus bagi mereka untuk dilantik pada April 2026 nanti.
Baca Juga: Semi Final King Cup Arab Saudi, Al-Hilal Menang Tipis dari Al-Ittihad, Melenggang ke Final
“Tadi Bupati memberikan SK ke kami 57 desa Kades terpilih, Pak Pj memberikan jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK, meski belum di lantik saat ini” katanya
Menurutnya, keputusan Pj Bupati Banjarnegara ini telah diterima dengan baik oleh para Kades terpilih, sementara mereka juga mengapresiasi kondusifnya pelaksanaan Pilkades oleh masyarakat.
Baca Juga: Hukum Harus Mampu Merekayasa Sosial Menuju Kebaikan
“Sebagai calon Kades terpilih saya bisa menerima keputusan Pj bupati. Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah melaksanakan Pilkades dengan kondusif,” tambahnya.
Hendro Cahyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara, menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkades di 57 desa telah sesuai dengan undang-undang, dan prosesnya telah legal.
Hendro menambahkan, pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara sudah sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Baca Juga: Berkat Teknologi dan AI, Perempuan di Indonesia Temukan Peluang Karier Baru
“Pilkades kemarin itu sah, Setelah ada undang-undang baru maka kita lakukan penyesuain lagi nantinya,” Ujarnya
Ia mengatakan, penyesuaian tersebut adalah pelantikan yang ditunda 2 tahun mendatang.
Baca Juga: Rabbit R1 Apa Itu? Samakah dengan HP, Ini Pembahasannya
Artikel Terkait
18 Tempat Wisata Dieng Perlu Kamu Kunjungi Saat Liburan
Candi Arjuna, Candi Tertua di Indonesia, Ini Informasi Lengkapnya
Hukum Harus Mampu Merekayasa Sosial Menuju Kebaikan