REFERENSIBERITA.COM-Hukum harus mampu merekayasa sosial menuju kebaikan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin 29 April 2024.
Yasonna Laoly menyoroti permasalahan kelebihan populasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Baca Juga: Berkat Teknologi dan AI, Perempuan di Indonesia Temukan Peluang Karier Baru
Dia mengungkapkan, "Pemidanaan kedepan bukan hanya harus mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan." Dikutip referensiberita.com dari Antara.
Dalam konteks ini, Yasonna Laoly mengajak para petugas pemasyarakatan untuk siap menghadapi perubahan paradigma pemidanaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga: Candi Arjuna, Candi Tertua di Indonesia, Ini Informasi Lengkapnya
Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, perlunya mempertimbangkan kembali praktik pemidanaan dengan memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi pemidanaan, dan faktor sosial-ekonomi negara.
Dia juga menyoroti pentingnya alternatif pidana yang lebih manusiawi.
Baca Juga: Rabbit R1 Apa Itu? Samakah dengan HP, Ini Pembahasannya
Yasonna Laoly menekankan bahwa petugas pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam menjamin hak masyarakat, pembinaan pelanggar hukum, dan perlindungan dari tindak pidana.
Namun, ia juga menilai bahwa peran pemasyarakatan harus didukung oleh kelembagaan dan sumber daya yang kuat.
Baca Juga: Threads Bayar Konten Kreator, Benarkah?
Serta aparatur penyelenggaraan tugas pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam.
Artikel Terkait
18 Tempat Wisata Dieng Perlu Kamu Kunjungi Saat Liburan
Candi Arjuna, Candi Tertua di Indonesia, Ini Informasi Lengkapnya
Berkat Teknologi dan AI, Perempuan di Indonesia Temukan Peluang Karier Baru