Soal belum Dilantiknya Kepala Sekolah dan Pengawas, Akdemi Untirta: Al Muktabar Perlu Bersikap Tegas

photo author
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 19:48 WIB
Akademisi Universita Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad. (Dok. Referensi Berita)
Akademisi Universita Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Seharusnya Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar tidak membiarkan persoalan pelantikan calon kepala sekolah dan pengawas di Provinsi Banten berlarut-larut.

Al Muktabar hanya perlu langkah sederhana. Memanggil mereka, dan menjelaskannya. Sesungguhnya langkah itu bukan hal yang sulit.

Demikian disampaikan akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad kepada Referensi Berita dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Baca Juga: SatIntelkam Bidang Ekonomi Polres Lebak Lakukan Monitoring di Pasar Rangkasbitung

"Intinya jelaskan. Bukankah Pak Penjabat Gubernur selama ini menempatkan diri sebagai pemimpin yang terbuka. Kalau emang ada yang dilanggar secara aturan sehingga pelantikan itu harus ditunda, ya jelaskan juga," ungkap Ikhsan Ahmad.

Persoalan itu kata Ikhsan Ahmad, bukan persoalan pribadi, bukan pula persoalan rumah tangga yang perlu dirahasiakan.

Persoalan pendidikan adalah persoalan bersama. Terlebih Al Muktabar pernah juga berada dalam situasi yang tidak pasti, tentu tidak mengenakkan. Begitu pula dengan para calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.

Baca Juga: Pastikan Stok BBM Aman, Polres Lebak Tinjau SPBU di Wilayah Rangkasbitung

"Dari sisi peraturan perundangan, sudah jelas. Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021, berlaku bila calon kepala sekolah yang sudah mengikuti Diklat, kemudian mempunyai NRKS itu sudah habis," paparnya.

Persoalannya sekarang adalah calon kepala sekolah yang sudah mengikuti Diklat yang juga telah mempunyai nomor registrasi calon kepala sekolah itu, belum dilantik.

"Jadi kalau sekarang, lantiklah. Nanti kalau calon kepala sekolah yang mempunyai nomor regiatrasi atau yang sudah mengikuti Diklat itu sudah terlantik semua, maka secara bertahap baru Permendikbud Nomor: 40 berlaku," jelasnya.

Baca Juga: SatIntelkam Polres Lebak Kunjungi Paguyuban Supir Truk

Menurut dia, kepala sekolah diutamakan dari guru penggerak, pangkatnya boleh 3B. Ketika guru penggerak sudah habis, maka boleh dari guru berdasarkan kebutuhan dari daerah masing-masing, dan itu berdasarkan pertimbangan dari kepala daerah.

Tapi kalau sekarang masih ada calon kepala sekolah yang sudah mempunyai NRKS itu yang didahulukan harus dilantik, maka tidak bisa dianulir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X