Ombudsman tak Mau Hadiri Sidang, Penggugat Minta Presiden dan DPRRI Tinjau Ulang UU 37/2008

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Logo Ombudsman Republik Indonesia. (ombudsman.go.id)
Logo Ombudsman Republik Indonesia. (ombudsman.go.id)


REFERENSI BERITA - Berdasarkan data persidangan elektronik (e-court) Mahkamah Agung RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta untuk perkara gugatan TUN antara penggugat, Moch Ojat Sudrajat S, dalam kapasitas sebagai warga Banten, melawan Ombudsman Republik Indonesia selaku tergugat, hingga kini belum ada perkembangan.

Dalam perkara dengan Nomor: 286/G/2022/PTUN, tergugat sampai dengan batas waktu pukul 11.00 WIB tanggal 10 Oktober 2022, tidak menyampaikan jawaban atas gugatan dari penggugat.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Senin, 10 Oktober 2022 malam, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 72 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, jika tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka hakim harus memerintahkan tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan.

Baca Juga: Uday Suhada: Evaluasi Penjabat Sekda dan Kepala BKD Banten, Segera!

"Setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan dengan surat tercatat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima berita, baik dari atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang berikutnya, dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadirnya tergugat," papar Moch Ojat Sudrajat.

Menurut dia, putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan, hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.

"Sebagai penggugat, tentunya saya menyayangkan sikap Ombudsman RI ini, yang setali tiga uang dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor: 37 Tahun 2008 Ombudsman seharusnya menghargai proses hukum dan apapun hasilnya," jelasnya.

Baca Juga: SMRC Beberkan Plus Minus Dukungan untuk Nasdem setelah Usung Anis Baswedan

Masih kata dia, sangat elok jika Ombudsman RI hadir dan mengikuti persidangan, apapun dalil hukumnya, termasuk dalil hukum tentang hak imunitas (kekebalan), yakni pasal 10 UU 37 Tahun 2008 yang dijadikan argumentasi hukum selama ini.

Moch Ojat menegaskan, jika pihak Ombudsman tetap tidak mau menghadiri persidangan sampai adanya putusan PTUN yang inkrah, maka tidak menutupkemungkinan dirinya akan minta kepada Presiden dan DPRRI untuk melakukan perubahan atas UU Nomor: 37 Tahun 2008, khususnya meninjau kembali ketentuan pasal 10 UU Nomor: 37 Tahun 2008.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X