Uday Suhada: Evaluasi Penjabat Sekda dan Kepala BKD Banten, Segera!

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 06:40 WIB
Direktur Eksekutif ALIPP yang juga Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada. (Dok. Referensi Berita)
Direktur Eksekutif ALIPP yang juga Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Hasil pendataan pra-finalisasi tenaga non ASN di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2022, yang ditandatangani Penjabat Sekda Provinsi Banten, Tranggono belum lama ini telah diumumkan.

Namun itu dianggap fatal. Sebab dalam dokumen pengumuman tersebut juga dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang merupakan data pribadi dari 12.531 orang yang diumumkan itu.

"Ini nyata telah melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana NIK dan tanggal lahir adalah data pribadi yang tidak boleh disebarkan, tanpa persetujuan pemilik data," ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada kepada Referensi Berita pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: SMRC Beberkan Plus Minus Dukungan untuk Nasdem setelah Usung Anis Baswedan

Menurut Uday Suhada, hal ini juga menunjukkan bahwa Pj. Sekda dan Kepala BKD telah lalai dan tidak cermat.

"BKN saja dalam mengeluarkan data tersebut tidak mencantumkan NIK dan tanggal lahir, karena hal itu merupakan wilayah privat. Betul bahwa data tersebut saat ini sudah di-takedown atau di-restrick oleh pihak BKD dari websitenya," ujarnya.

Tetapi sayangnya terlambat, karena sudah banyak yang mendownload dokumen tersebut. Setidaknya kata dia, hingga Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 19.18 WIB kemarin, sudah ada 3.300 orang yang melihat dokumen tersebut.

Baca Juga: Ombudsman tak Gunakan Hak Jawab, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia tetap Lanjutkan Gugatan

Karena itu bukan saja Pj. Sekda yang lalai, tapi juga Kepala BKD juga tidak cermat dan hati-hati. Padahal Menteri Kominfo sudah menegaskan, bahwa data pribadi berupa NIK dan tanggal lahir harus dilindungi.

"Ini adalah kesalahan kedua yang dilakukan Pj. Sekda dan Kepala BKD. Setelah sebelumnya Pj. Sekda memindahkan empat orang staf di lingkungan Pemprov secara sepihak, yang kemudian dianulir oleh Kemendagri. Draft SK-nya disiapkan pihak BKD, kemudian ditandatangani oleh Pj. Sekda," papar Uday Suhada.

Baca Juga: Padepokan Sinar Pusaka Putra Juara Satu Festival Pencak Silat Bercerita Tahun 2022

Padahal terangnya kedua pejabat Banten itu bergelar Doktor, yang semestinya paham soal aturan yang berlaku, terutama tentang kepegawaian dan perlindungan data pribadi.

"Dengan peristiwa ini, ALIPP menilai bahwa Tranggono dan Nana (Kepala BKD) tidak memiliki kompetensi untuk menempati jabatan strategis tersebut. Pj. Gubernur harus segera mengevaluasi kedua pejabat tersebut," tegas Uday Suhada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X