REFERENSI BERITA - Hasil pendataan pra-finalisasi tenaga non ASN di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2022, yang ditandatangani Penjabat Sekda Provinsi Banten, Tranggono belum lama ini telah diumumkan.
Namun itu dianggap fatal. Sebab dalam dokumen pengumuman tersebut juga dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang merupakan data pribadi dari 12.531 orang yang diumumkan itu.
"Ini nyata telah melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana NIK dan tanggal lahir adalah data pribadi yang tidak boleh disebarkan, tanpa persetujuan pemilik data," ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada kepada Referensi Berita pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga: SMRC Beberkan Plus Minus Dukungan untuk Nasdem setelah Usung Anis Baswedan
Menurut Uday Suhada, hal ini juga menunjukkan bahwa Pj. Sekda dan Kepala BKD telah lalai dan tidak cermat.
"BKN saja dalam mengeluarkan data tersebut tidak mencantumkan NIK dan tanggal lahir, karena hal itu merupakan wilayah privat. Betul bahwa data tersebut saat ini sudah di-takedown atau di-restrick oleh pihak BKD dari websitenya," ujarnya.
Tetapi sayangnya terlambat, karena sudah banyak yang mendownload dokumen tersebut. Setidaknya kata dia, hingga Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 19.18 WIB kemarin, sudah ada 3.300 orang yang melihat dokumen tersebut.
Baca Juga: Ombudsman tak Gunakan Hak Jawab, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia tetap Lanjutkan Gugatan
Karena itu bukan saja Pj. Sekda yang lalai, tapi juga Kepala BKD juga tidak cermat dan hati-hati. Padahal Menteri Kominfo sudah menegaskan, bahwa data pribadi berupa NIK dan tanggal lahir harus dilindungi.
"Ini adalah kesalahan kedua yang dilakukan Pj. Sekda dan Kepala BKD. Setelah sebelumnya Pj. Sekda memindahkan empat orang staf di lingkungan Pemprov secara sepihak, yang kemudian dianulir oleh Kemendagri. Draft SK-nya disiapkan pihak BKD, kemudian ditandatangani oleh Pj. Sekda," papar Uday Suhada.
Baca Juga: Padepokan Sinar Pusaka Putra Juara Satu Festival Pencak Silat Bercerita Tahun 2022
Padahal terangnya kedua pejabat Banten itu bergelar Doktor, yang semestinya paham soal aturan yang berlaku, terutama tentang kepegawaian dan perlindungan data pribadi.
"Dengan peristiwa ini, ALIPP menilai bahwa Tranggono dan Nana (Kepala BKD) tidak memiliki kompetensi untuk menempati jabatan strategis tersebut. Pj. Gubernur harus segera mengevaluasi kedua pejabat tersebut," tegas Uday Suhada.***
Artikel Terkait
Disebut Pahlawan Kesiangan, Uday Suhada: Tudingan itu Aneh
Penuhi Janjinya, Uday Suhada 'Sawer' Dispora Kabupaten Pandeglang dengan Uang Rp1.000
Uday Suhada: Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Kasus Kerugian Negera di Setwan Banten
Soal Proyek Sepeda Listrik, Uday Suhada: Mikir yang Logis Dikit Lah...!
100 Hari Kerja Penjabat Gubernur Banten, Uday Suhada: Pak Al Muktabar, Berpijaklah pada Bumi..!