REFERENSI BERITA - Meski tak dihadiri pihak tergugat, persidangan perkara Nomor: 53/G/TF/2022/PTUN.Srg antara penggugat Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melawan Ombudsman Perwakilan Banten, dengan agenda sidang jawaban gugatan dari tergugat pada tanggal 5 Oktober 2022 tetap dilanjutkan.
Pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya dan hanya menanggapi dengan mengirimkan surat Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Banten Nomor: T/341/HK.03.01-10/IX/2022 tentang Jawaban atas Panggilan persidangan PTUN Serang, tanggal 26 September 2022.
Pada pokoknya, seperti surat-surat sebelumnya, Ombudsman menyatakan berdasarkan Pasal 10 UU Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.
Baca Juga: Padepokan Sinar Pusaka Putra Juara Satu Festival Pencak Silat Bercerita Tahun 2022
Persidangan tetap dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada hari Rabu tanggal 12
Oktober 2022, dengan acara pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat.
"Kami selaku pihak penggugat jelas menyayangkan pihak tergugat tidak mengguanakan haknya, bahkan menghadiri persidangan pun tidak mau. Sebagai lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang dan selama ini banyak mengkritik lembaga lain, justru Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkesan tidak patuh hukum," sesal penggugat Ojat Sudrajat kepada Referensi Berita pada Rabu, 5 Oktober 2022 malam.
Baca Juga: Mahasiswa Pendidikan Sejarah Untirta Dukung Pengembangan Museum Banten
Dia menerangkan, pasal 4 ayat 1 huruf (d) UU 30 Tahun 2014 menjadi dasar hukum dalam menggugat Ombudsman ke PTUN Serang. Dia menganggap Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah melanggar ketentuan aturan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukannya.
"Dalam penjelasan pasal 10 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ketentuan pasal 10 tidak berlaku jika Ombudsman melakukan pelanggaran hukum. Ada pun bunyi lengkap penjelasannya adalah, ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Diduga ada Permainan Uang, PPDB di Tangerang jadi Temuan Ombudsman
Soal PPDB, Ombudsman Minta Pemprov Banten Lebih Tanggap
Tak Hadir Tiga Kali Berturut-turut, PTUN Jakarta Minta Presiden Hadirkan Ombudsman RI
Ombudsman Mangkir Empat Kali Sidang, Presiden Diminta Turun Tangan
Ojat Sudrajat Laporkan Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemprov Banten ke KPK