REFERENSI BERITA - Ombudsman RI kini tengah berperkara di PTUN Jakarta atas penetapan tertulis, laporan akhir pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala saerah yang diumumkan pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.
Gugatan terhadap Ombudsman Republik Indonesia itu berkaitan dengan dikeluarkannya penetapan tertulis berupa laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dengan nomor register: 0583/LM/VI/2022/JKT.
Penggugat Ombudsman RI, Ojat Sudrajat mengatakan, pada hari Senin, 11 September 2022 lalu, dirinya mengikuti persidangan yang kedua dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun sejak pertama sidang, pihak tergugat tidak pernah datang.
Baca Juga: Dari Generasi Sandwich hingga Generasi Milenial, Konser Powerslaves Sukses di Bekasi
"Karena sudah dua kali mangkir, dewan hakim akhirnya memutuskan untuk menyurati Presiden agar memerintahkan Ombudsman RI untuk memenuhi panggilan pada sidang ketiga nanti," ujarnya pada Rabu, 13 September 2022.
Ojat melanjutkan, jika imbauan Presiden itu tetap diabaikan oleh Ombudsman RI, maka persidangan akan terus dilanjutkan tanpa adanya tergugat. "Karena secara formil, berkas gugatan saya sudah dianggap cukup," katanya.
Persidangan dilaksanakan di ruang Tirta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Himawan Krisbiantono, didampingi hakim dengan anggota Oktova Primasari, sedangkan satu hakim anggota sedang bertugas di tempat lain.
Baca Juga: Mathla'ul Anwar Mampu Tingkatkan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan
Karena pihak tergugat yakni Ombudsman RI telah mangkir tiga kali berturut turut, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk terakhir kali di persidangan pada tanggal 19 September 2022 mendatang.
Artikel Terkait
Ombudsman Dorong Pulau Tunda Dapat Listrik Memadai
Ombudsman RI Temukan adanya Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK menjadi ASN
Diduga ada Permainan Uang, PPDB di Tangerang jadi Temuan Ombudsman
Soal PPDB, Ombudsman Minta Pemprov Banten Lebih Tanggap