Langgar Aturan, Tiga Unit Sepeda Motor Dibakar Lembaga Adat Baduy

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 15:55 WIB
Lembaga Adat Baduy memusnahkan tiga unit sepeda motor milik warga yang melanggar. (Foto: Tangkap layar video )
Lembaga Adat Baduy memusnahkan tiga unit sepeda motor milik warga yang melanggar. (Foto: Tangkap layar video )

REFERENSI BERITA - Tiga unit sepeda motor dari berbagai jenis dibakar Lembaga Adat Baduy di wilayah Kampung Cijahe, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak pada Juat, 2 Juni 2021.

Sepeda motor itu hasil razia Lembaga Adat yang dikendalikan Baduy Dalam. Diketahui, Lembaga Adat Baduy secara rutin melakukan razia barang-barang modern yang melanggar adat. Termasuk kepemilikan sepeda motor.

Peristiwa pembakaran tiga unit sepeda motor itu menjadi viral lantara ada pihak yang mengabadikannya melalui video.

Baca Juga: Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat untuk Tujuh Daerah

"Mereka yang membakar adalah petugas adat dari Kampung Tangtu Cikeusik, atau biasa disebut Baduy Dalam," terang pemerhati masalah Baduy, Udaya Suhada yang dikonfirmasi Referensi Berita pada Sabtu, 3 Juni 2021.

Uday menerangkan, barang-barang yang dilarang dimiliki warga Baduy di antaranya kendaraan bermesin roda empat dan roda dua, tape recorder, radio, televisi, lampu petromax, handphone, termasuk peralatan rumah tangga seperti piring beling.

Uday Suhada menerangkan, Lembaga Adat Baduy itu luar biasa dan konsisten dalam menegakkan hukum. Tak peduli siapa pelakunya, semua harus tunduk dan patuh pada aturan adat.

Baca Juga: Penyintas Covid-19 Tetap bisa Tularkan Virus kepada Orang Lain, Ini Penjelasan Prof. Beri

"Sebenarnya ada enam sepeda motor yang terkena razia, namun rupanya tiga diantaranya sudah terlalu sering diingatkan dan tetap melanggar, sehingga tiga unit sepeda motor itu dimusnahkan," jelas Uday.

Menurutnya, ada beberapa kriteria pelanggaran yang ditentukan Lembaga Adat Baduy. Dia berkeyakinan pemilik sepeda motor yang dibakar itu sudah berulang kali diingatkan agar menjualnya, atau menyerahkan kepada Lembaga Adat Baduy dengan kesadarannya.

Terkait pelanggar dari luar Baduy, misalnya pengunjung sambil mengambil foto dan video di wilayah Baduy Dalam, terang dia, juga dikenakan sanksi.

Baca Juga: Jerinx Komentari Unggahan Stevi Item yang Sebut Iko Uwais Terpapar Covid-19

Pertama semua dokumen harus diserahkan untuk dimusnahkan oleh Lembaga Adat Baduy. Kedua, pelaku juga harus menjalani prosesi upacara adat yang disebut "Nyapuan", dengan beberapa persyaratan seperti membawa bokor, sepucuk keris kecil, selembar kain kafan, uang logam, kemenyan dan lainnya yang ditentukan oleh Lembaga Adat.

"Nyapuan artinya membersihkan, baik dari yang bersifat fisik maupun non fisik. Dengan cara itulah masyarakat adat Tatar Kanekes akan tetap mampu menjaga harmoni dengan alam," pungkas Uday.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

Syukuran Panen, Ratusan Warga Gumelem Gelar Gethekan

Jumat, 1 November 2024 | 22:28 WIB

Jelang DCF, Film Di Hyang Negeri di Atas Awan Dirilis

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:31 WIB
X