Hukum Menikahi dan Menikahkan Wanita Hamil di Luar Nikah, Begini Penjelasan Gus Baha

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 13:47 WIB
Gus Baha (YouTube)
Gus Baha (YouTube)

REFERENSI BERITA - Fenomena wanita yang menikah dalam kondisi hamil di luar nikah bukanlah rahasia umum lagi.

Kejadian tersebut banyak dijumpai diberbagai daerah. Namaun, bagaimana Islam memandang hukum menikahi dan menikahkan wanita hamil di luar nikah.

Untuk mengupas pertanyaan tersebut, Gus Baha dalam ceramahnya telah memberikan jawaban.

Baca Juga: HUT Kostrad Ke 61 Minggu 6 Maret 2022, Berikut Kata-kata Bijak Bertema Prajurit

Gus Baha yang mempunyai nama lengkap, KH Ahmad Bahauddin Nursalim dalam ceramahnya dikuip dari kanal YouTube Sekolah Akhirat berjudu "Gus Baha: Hukum Pernikahan yang Hamil Duluan" menyampaikan.

Bahwa dalam Mazhab Syafi'i menerangkan, jika disuatu tempat terdapat wanita hamil di luar nikah. Maka, secara normal itu hukumnya tidak boleh menikah.

Hal tersebut lantaran sang wanita tersebut dalam keadaan membawa janin. Maka, iddahnya pernikahan tersebut dilakukan setelah wanita tersebut sudah dalam keadaan melahirkan.

Baca Juga: Ketum PBNU Temui Jendral Dudung Abdurrahman, GP Ansor Bakal Dilatih TNI AD, Ini Tujuannya

Selain itu, jika pendapat dari imam Syafi'i itu dilaksanakan. Maka, pernikahan tersebut secara agama sah.

"Iddah-nya orang hamil itu ketika melahirkan. Ini maknanya hamil dari nikah secara sah (shahih)," kata Gus Baha.

Iddah dalam hal ini disyariatkan untuk menikah secara sah.

"Tapi, hamil dari nikah yang tidak sah itu rata-rata kiai berpendapat boleh dinikahkan kalau ada yang mau menikahi. Sebab, hamil di luar nikah itu tidak ada iddah," kata Gus Baha.

Baca Juga: HUT Ke 61! Ini Sejarah Lahirnya Kostrad, Tugas Pertamanya Jalani Misi Trikora

Pernyataan tersebut merupakan yang harus disampaikan oleh Gus Baha, sebab, jika perempuan tersebut tidak dinikahkan akan menjadi sesuatu yang merepotkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X