Tak Temukan Ahli Waris, Begini Penjelasan UAS Soal Bayar Hutang Ke Orang yang Meninggal

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 14:41 WIB
ustadz Abdul Somad
ustadz Abdul Somad

REFERENSI BERITA - Dalam kehidupan manusia, kata hutang piutang bukanlah hal yang tabu untuk didengar.

Namun, tidak sedikit orang yang terlilit hutang karena untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Akan tetapi, sebagian orang juga terkadang lupa akan hutangnya kepada orang lain. Bahkan, orang yang meminjaminya sudah meninggal dunia.

Lalu bagaimana caranya melunasi hutang kepada orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Selain Bisa Usir Setan! Kata Syekh Ali Jaber: Ini Keutamaan Ayat Kursi Saat Dibaca Setelah Sholat

Ustadz Abdul Somad (UAS), memberikan solusi kepada umat Islam yang handak membayar utang kepada orang yang sudah meninggal.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad mengataka bahwa setiap orang wajib membayar hutang, meskipun orang yang dituju sudah tiada.

Apabila, kata Ustadz Abdul Somad, dalam semasa hidupnya kita tidak bisa bertemu dengan orang tersebut baik pribadinya atau ahli warisnya.

Baca Juga: Viral! Tengah Hamil Tua, Guru Honorer di Simalungun Dipecat Tanpa Alasan, Gajinya 8 Bulan Tak Dibayar

Maka, bayaran hutang tersebut bisa dilimpahkan ke lembaga pengelola uang umat.

"Contoh gini, kalau kau punya pengalaman sering makan bakwan 5 dibayar 3 waktu SMP. Dan suatu ketika merasa bersalah, Maka, kita punya niat untuk membayar segerakan lah dengan satu catatan," kata Ustadz Abdul Somad ceramahnya yang dikutip Referensiberita.com dari Kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kamis 3 Maret 2022.

"Lalu hitung bakwan itu dengan harga emas sekarang, karena jika dihitung dengan harga tempo dulu maka akan rugi," ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Keren! Pemuda Asal Bogor Ciptakan Lagu Perdamaian untuk Rusia-Ukraina, Cek Linknya Disini

"Jika hendak dibayar namun orangnya tidak bisa ditemukan. Maka, solusinya bayarkanlah kepada lembaga pengelola dana umat," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X