REFERENSI BERITA - Untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam maupun non alam, Pemprov Banten meningkatkan sinergitas dengan Polda Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang.
Sinergitas ini dilakukan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan bencana. Peningkatan sinergitas dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Banten dengan Pemprov Banten dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Balai Besar BPOM, terkait optimalisasi peningkatan pengawasan dan penyidikan tindak pidana obat dan makanan yang dilaksanakan di Aula Polda Banten pada Selasa, 1 November 2022.
Seusai penandatanganan, Penjabat Sekda Provinsi Banten, M Tranggono mengatakan, Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang rawan bencana. Rawan bencana alam seperti gempa dan tsunami maupun bencana banjir, longsor dan abrasi.
Baca Juga: Baznas Provinsi Banten Terima Bantuan Sosial dari Bank Banten
“Atas hal itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana, sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana,” jelasnya.
M Tranggono menambahkan, melihat data keterpaparan masyarakat akibat bencana berdasarkan dari data kajian risiko BPBD Provinsi Banten, maka semua pihak perlu mengambil peran dan tanggung jawab. Mengingat kebencanaan adalah urusan semua pihak.
“UU Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membuka paradigma dan cara pandang tentang penanggulangan bencana itu sendiri, dari responsif ke preventif,” ucapnya.
Baca Juga: Kadin Provinsi Banten Bentuk Carateker Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang
Melalui penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan perangkat daerah, baik di lingkungan provinsi maupun kabupaten dan kota di Provinsi Banten, untuk bergerak bersama dalam penanggulangan bencana.
Kemudian juga untuk meningkatkan hubungan antar kelembagaan dalam kegiatan penanggulangan bencana. “Adapun ruang lingkupnya terdiri dari tiga tahap, yaitu pada prabencana, saat bencana, dan pasca bencana,” ucapnya.
Selain itu lanjutnya, Pemprov Banten juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi penandatangan perjanjian kerja sama antara Balai Besar POM dengan Polda Banten terkait dengan optimalisasi peningkatan pengawasan dan tindak pidana obat dan makanan di wilayah hukum Polda Banten.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Minta Bupati Irna Lihat Langsung Kondisi Jalan di Pelosok
“BPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong peningkatan kerjasama BPOM dengan stakeholder terkait. Hal ini sebagaimana amanah Inpres Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Inpres ini didukung oleh Permendagri Nomor: 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah,” ujarnya.
Melalui kerjasama ini, telah dibentuk Tim Koordinasi POM melalui kolaborasi dan sinergitas untuk mendukung POM yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan dan akan mewujudkan masyarakat Banten yang sehat dan sejahtera.
Artikel Terkait
Kunjungi Lokasi Bencana di Cikulur, Fatayat NU Lebak: Segera Berikan Solusi Konkret
KMKC Lakukan Penggalangan Dana untuk Bantu Bencana di Banten
Warga Lebak Selatan Pertanyakan Kepedulian Pemprov Banten terhadap Korban Bencana
Pemprov Banten Terlibat Penanganan Bencana di Kabupaten Lebak
Potensi Bencana masih ada, BPBD Banten Imbau Warga tetap Waspada