REFERENSI BERITA - Pemkot Serang tampaknya belum serius mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan.
Sebab hingga akhir tahun 2021 lalu, dana piutang retribusi sampah yang belum masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkot Serang mencapai lebih Rp1,7 miliar.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, piutang yang belum masuk ke Kasda Pemkot Serang dari retribusi sampah itu bersumber dari 46 pihak pemakai jasa pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.
Baca Juga: Mendapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Forum Pemuda Desa Citeureup makin Keras Kritisi PT JHL
Sampai akhir tahun 2021, dari 46 pihak itu piutang yang tercatat mencapai Rp1,7 miliar lebih, dengan pihak yang paling besar menunggak berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,580 miliar.
Disusul kemudian oleh CV Jadoel Jaya sebesar Rp26,822 juta, lalu PT Pesona Banten Persada sebesar Rp15 juta dan Al-Maula Rp14 juta lebih.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi saat dikonfirmasi menyatakan, dana retribusi sampah tidak ada yang mengendap. Setiap dilakukan pungutan, langsung diserahkan ke Kasda Pemkot Serang.
Baca Juga: Pandemi di Banten terus Melandai, Al Muktabar Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
"Kalau penarikan retribusi kita sudah sesuai SOP, karena kita tidak ada namanya ketika diambil retribusi itu mengendap. Kita langsung masukan ke Kasda," ujarnya.
Artikel Terkait
Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dalam MoU Pengelolaan Sampah di Kota Serang
Walikota Serang Beri Syarat jika Warga Menolak Rencana MoU Pengiriman Sampah dengan Tangsel
Tangani Persoalan Sampah, Pemkot Serang akan Memaksimalkan TPS3R
Hebat, Saung Bocah Angon Sulap Sampah Plastik jadi Paving Blok dan BBM
Kewalahan Tangani Sampah, Pengelola TPAS Cilowong Andalkan Alat Berat dari Tangsel