Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dalam MoU Pengelolaan Sampah di Kota Serang

photo author
- Senin, 1 Februari 2021 | 15:30 WIB
PEGIAT antikorupsi Banten, Uday Suhada (kiri).  (FOTO: Referensi Berita)
PEGIAT antikorupsi Banten, Uday Suhada (kiri). (FOTO: Referensi Berita)


REFERENSI BERITA - Aktivis anti korupsi Banten, Uday Suhada menilai ada kecenderungan persekongkolan dalam MoU pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Kota Tangsel.

Persekongkolan yang dia maksud di antaranya, bahwa MoU itu ditandatangani dengan terburu-buru, tanpa melibatkan stakeholders.

"Sebab urusan sampah harus melibatkan banyak pihak. Di antaranya masyarakat yang berada atau tinggal di sekitar lokasi TPAS Cilowong, Kecamatam Taktakkan, Kota Serang. Kemudian harus ada hasil kajian akademik yang melibatkan lembaga pendidikan tinggi, ahli dan komponen aktivis lingkungan," jelas Uday Suhada.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu, bisa Cegah Lahirnya Tirani dan Oligarki

Ada beberapa kewajiban Pemkot Serang yang terdapat dalam MoU itu, dan itu berimplikasi hukum jika Pemkot Serang tidak memenuhinya.

"Publik saat ini perlu mendapat informasi dari Pemkot Serang soal pengelolaan TPAS Cilowong selama ini," ujarnya.

Kontrak dengan pihak ketiga, lanjut Uday, melalui Dinas Lingkungan Hidup juga harus diketahui publik agar tidak menimbulkan persepsi lain dari masyarakat.

Baca Juga: Pemilu Serentak, Saiful Mujani: Potensi Penumpukan Konflik

"Informasi yang kami peroleh, bahwa biaya operasional pengelolaan sampah itu menjadi beban Pemkot Serang. Tapi hasil dari pengolahan berupa bio disinfektan itu dikemanakan? Sementara saat Pemkot Serang membutuhkan 600.000 liter bio disinfektan itu, malah Pemkot harus mengeluarkan kocek lagi," paparnya.

Masih kata dia, ada kecurigaan terjadi pelanggaran hukum dalam proses MoU itu, praktik suap misalnya. Kecurigaan itu muncul, karena MoU itu terkesan tertutup dan hanya diketahui oleh beberapa pihak.

"Anggota DPRD Kota Serang saja banyak yang tidak tahu. Karena memang mereka tidak dilibatkan. Jadi seolah-olah kesepakatan itu tidak boleh diketahui banyak pihak. Wajar jika kemudian ada kecurigaan terjadinya deal-deal tertentu yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan segelintir orang," tegas Uday.

Baca Juga: Ini Saran Relawan Banten agar Pemprov Banten tidak lagi Gagap dalam Penanganan Bencana

Karena itu, ia berjanji akan menelusuri persoalan itu hingga tuntas. Jika dalam penelusuran itu ditemukan ada pelanggaran hukum, maka dia akan menuntaskannya melalui jalur hukum pula.

"Saya akan segera berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi persoalan itu. Saya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, misalnya aktivis lingkungan dan perguruan tinggi untuk melihat ada tidaknya pelanggaran dari proses dan penerapan MoU itu," pungkas Uday.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

X