Sinergi Kejati Banten dan Pemprov Banten Perkuat Bank Banten

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:24 WIB
Konferensi pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten yang digelar di Kejati Banten. (Referensi Berita)
Konferensi pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten yang digelar di Kejati Banten. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Kejati Banten dan Pemprov Banten berhasil menarik klaim asuransi debitur senilai Rp9,44 miliar.

Atas sukses tersebut, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemprov bersama Kejati Banten terus mendukung upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerjasama bantuan, dan pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Banten.

“Keberhasilan kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi,” kata Al Muktabar dalam konferensi pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten yang digelar di Kejati Banten pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Warga Lebak Selatan Pertanyakan Kepedulian Pemprov Banten terhadap Korban Bencana

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan peranan Kejati Banten dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten.

Kata dia, Kejati Banten telah menggunakan perangkatnya, baik di bidang perdata maupun Tata Usaha Negara.

"Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan, salah satunya pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp9.443.667.738," ujar Kajati.

Baca Juga: Ketua PC NU Kota Serang: Komunikasi Macet, Reformasi Birokrasi di Banten Stagnan

Dikatakannya, Kejati Banten juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja.

Terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.

"Kemudian para debitur yang tidak segera membayar, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi jaminan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten jika mereka tidak membayar," jelasnya.

Menurutnya, upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan Kejati Banten dan Pemprov Banten dalam memperkuat Bank Banten. Permodalan yang meningkat, meningkatkan kepercayaan pada kesehatan Bank Banten itu sendiri.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Perdalam Arkeologi Banten

"Harapan kita Bank Banten menjadi bank unggulan masyarakat Banten. Kami melihat ada harapan kita bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan Bank lain," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X