Bea Cukai Purwokerto Temukan Ribuan Rokok Ilegal Lewat Pengiriman Jasa Ekspedisi

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 12:34 WIB
Bea Cukai Purwokerto Temukan Ribuan Rokok Ilegal Lewat Pengiriman Jasa Ekspedisi
Bea Cukai Purwokerto Temukan Ribuan Rokok Ilegal Lewat Pengiriman Jasa Ekspedisi

Purwokerto, referensiberita.com - Upaya Bea Cukai Purwokerto dalam menindak peredaran rokok ilegal kembali berhasil melalui inspeksi terhadap jasa ekspedisi, pada Kamis (24/10). Petugas mendapati sebanyak 86.520 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam paket pengiriman.

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

“Di era digital seperti saat ini, jasa ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat dibutuhkan, baik oleh masyarakat maupun bisnis. Sayangnya, fasilitas ini kadang disalahgunakan oleh oknum untuk mengirimkan barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai resmi,” jelas Muhamad Irwan, Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto.

Baca Juga: Siswa SMP Islam Almunawaroh Dibekali Pengetahuan Sekolah Siaga Bencana

Penindakan ini merupakan hasil dari patroli darat yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto. Pemeriksaan dilakukan pada beberapa jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Banyumas. Saat memeriksa sebuah jasa ekspedisi di kawasan Purwokerto Barat, petugas menemukan paket yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Lakukan Penyegaran, Kapolsek Wanadadi dan Madukara Berganti

Total, Bea Cukai mengamankan 4.440 bungkus atau sekitar 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp120 juta. Dengan penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp83,5 juta.

Baca Juga: Syukuran Panen, Ratusan Warga Gumelem Gelar Gethekan

Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok tanpa cukai dapat merugikan perekonomian karena negara kehilangan pungutan dari barang kena cukai. Hal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang mematuhi aturan perpajakan,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X