Purwokerto, referensiberita.com - Upaya Bea Cukai Purwokerto dalam menindak peredaran rokok ilegal kembali berhasil melalui inspeksi terhadap jasa ekspedisi, pada Kamis (24/10). Petugas mendapati sebanyak 86.520 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam paket pengiriman.
Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
“Di era digital seperti saat ini, jasa ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat dibutuhkan, baik oleh masyarakat maupun bisnis. Sayangnya, fasilitas ini kadang disalahgunakan oleh oknum untuk mengirimkan barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai resmi,” jelas Muhamad Irwan, Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto.
Baca Juga: Siswa SMP Islam Almunawaroh Dibekali Pengetahuan Sekolah Siaga Bencana
Penindakan ini merupakan hasil dari patroli darat yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto. Pemeriksaan dilakukan pada beberapa jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Banyumas. Saat memeriksa sebuah jasa ekspedisi di kawasan Purwokerto Barat, petugas menemukan paket yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek.
Baca Juga: Polres Banjarnegara Lakukan Penyegaran, Kapolsek Wanadadi dan Madukara Berganti
Total, Bea Cukai mengamankan 4.440 bungkus atau sekitar 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp120 juta. Dengan penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp83,5 juta.
Baca Juga: Syukuran Panen, Ratusan Warga Gumelem Gelar Gethekan
Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok tanpa cukai dapat merugikan perekonomian karena negara kehilangan pungutan dari barang kena cukai. Hal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang mematuhi aturan perpajakan,” tambahnya.
Artikel Terkait
Diduga Jualan Ganja, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Purwokerto
KPPN Purwokerto Salurkan Dana Desa Rp 250 Miliar ke Purbalingga